Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2019
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  15  Oktober  2019

 

Lima  Pelanggar Perda Dihukum Denda Rp. 200.000

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Kelandis Denpasar,Bali, Senin (14/10/2019).

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan melaksanakan sidak dengan menyasar beberapa kawasan seperti halnya bangunan dan usaha tanpa ijin, ketertiban umum, serta Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini yang menyasar Taman Kota Lumintng dan RS. Sanglah Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda. Sidang yang mengambil tempat di Banjar Kelandis Denpasar, Senin (14/10).

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa,SH dan Panitera Putu Darmana SH, menjatuhkan hukungan kepada 5 orang Pelanggar perda KTR di Taman Kota Lumintang dan kawasan RS. Sanglah dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.

” Pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda,” tutur Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring.

Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untu mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lanjutnya, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan ersalah dan melanggar Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  16  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  Juli  2020   Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai     JAWA  BARAT,  INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) mendatangi TKP Home lndustri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, dengan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  29  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20

    Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu 12 Maret 2023 Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Ketum PSSI Pastikan Kesiapan Listrik Aman untuk Piala Dunia U-20   Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Kunjungi Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar salah satu lokasi pertandingan Piala Dunia U-20, Minggu (12/03/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga […]

    • calendar_month Sabtu, 16 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  16  Januari  2021

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  24  November 2022 Renungan  JOGER

expand_less