Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta

UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta

Denpasar,  Rabu  06  November  2019

 

UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta

 

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Anom Suradi

 

BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar merancang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.770.00,260 yang dibulatkan menjadi Rp 2.770.00,300 setelah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Denpasar. Kenaikan UMK tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.553.000,-. Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Anom Suradi yang didampingi Kabid Hubungan Industri Kota Denpasar, Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta dan Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan I Wayan Sarjana saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (5/10/2019).

“Setelah dirancang UMK tahun 2020 kemudian diajukan ke Gurbernur Bali untuk di ferivikasi,” ujarnya. Setelah diferivikasi baru dapat ditentukan berapa besaran UMK Kota Denpasar yang menurut surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor:B-m/308/HI.01.00/X/2019 paling lambat diumumkan tanggal 21 November 2019. Penetapan UMK kabupaten/kota setelah diawali penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada tanggal 1 Nopember 2019.

“Setelah penetapan UMP baru diikuti penetapan UMK setelah melalui proses pembahasan dengan pihak terkait dan mendapat persetujuan dari kepala daerah,” ujarnya. Sedangkan untuk UMK Kota Denpasar sudah disetujuai oleh Walikota Denpasar sekarang sudah diajukan ke Provinsi Bali.

Lebih lanjut Anom Suradi menambahkan untuk menentukan peningkatan UMK sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan mengamanatkan besarnya UMK tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan pertubuhan ekonomi nasional. Untuk penetapan UMK tahun 2020 sesuai dengan tingkat inflasi sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dari inflasi dan pertumbuhan tersebut didapatkan besaran penikatan UMK Kota Denpasar sebesar 8,51 persen.

Setelah nantinya UMK Kota Denpasar telah ditetapkan menurut Anom Suradi semua perusahaan baik swasta maupun BUMN wajib untuk melaksanakannya. “Kedepannya bila sudah ditetapkan semua perusahaan wajib untuk melaksanakannya,’ tutupnya.(077)

757

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 74