Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
  • visibility 256
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  12  November  2019

 

Sidang Perdana Kasus Bos Kuta Paradiso Hotel Digelar di PN Denpasar

 

BALI,  INDEX   – Sidang perdana kasus bos hotel Kuta Paradiso digelar di PN Denpasar, Selasa (12/11).  Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subandi. Sementara JPU terdiri dari I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T Suluh. Sementara barisan penasihat hukum terdakwa terdiri dari Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak, dan Dessy Widyawati.

Salah satu penasihat hukum Petrus Bala Pattyona mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada intinya mengatakan, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Hartono Karjadi dan Sri Karjadi adalah adik kandung dari terdakwa.

 

“Kami mempertanyakan hal tersebut.  Sebab klien kami dituduh memberi keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Pertanyaanya, bagaimana mungkin klien kami menyetujui penjualan saham sementara saham-saham yang dimaksud masih digadaikan,” ujar Petrus Bala Pattyona penasihat hukum terdakwa, di Denpasar,Bali,Selasa (12/11/2019).

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 ke Ditreksrimsus Polda Bali. Laporan dibuat setelah Tomy Winata menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) pada 12 Februari 2018.

“Kita mempertanyakan, bagaimana mungkin pelapor mempersoalkan pembelian pada 12 Februari 2018 dengan kejadian pada 14 November 2011. Sementara kasus yang terjadi pada 14 November 2011 sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pelapor,” ujarnya.

Sebelumnya, atau pada saat hampir bersamaan, pelapor juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk selaku penjamin utang, di PN Jakarta Pusat, tercatat dalam register perkara No. 223/pdt.G/Jkt. Pst. Anehnya, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang diketuai Sunarso dalam sidang pembacaaan putusan pada 18 Juli 2019 yang diwarnai insiden penganiayaan memakai ikat pinggang yang dilakukan Desrizal, kuasa hukum pelapor kepada majelis hakim yang tengah membacakan pertimbangan putusan.

Putusan pertama adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) karena wanprestasi, dan diharuskan membayar ganti rugi materiil kepada dua perusahaan, yaitu Bank Agris dan Gaston Invesments Limited, masing-masing sebesar lebih dari USD 20 juta.

Kemudian putusan kedua, adalah saat PN Jakarta Pusat menghukum perusahaan milik Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi itu merupakan produk PN Jakarta Pusat sendiri, dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 19 November dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

(077/Arnol)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat 

    Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat 

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 10  Juli  2021   Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Sabtu (10/7/2021) akan melakukan penyekatan ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari dan Jalan Raya Cijantung. Penyekatan ini dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Penutupan di ruas […]

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 6 Juli 2021   Patung Setinggi 3 Meter Akan Hiasi Jembatan di Kawasan Heritage Gajah Mada Denpasar.Bertajuk Sang Kala Trisemaya Dengan Makna Menjaga Alam Semesta   I Nyoman Gede Sentana Putra atau yang akrab disapa Kedux Garage selaku desainer patung saat beraudiensi dengan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Kantor Walikota […]

  • W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pelaku UMKM Terus Kembangkan Bisnis

    W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pelaku UMKM Terus Kembangkan Bisnis

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  19   Oktober 2022 W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pelaku UMKM Terus Kembangkan Bisnis “Para pemenang tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan bisnisnya, dengan memanfaatkan hadiah modal usaha dan pendampingan dari para ahli. Total hadiah Kompetisi W20 SISPRENEUR sebesar Rp 300 juta yang diperuntukkan bagi 10 pemenang, dengan hadiah terbesar Rp 55 juta. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  8  September  2019   Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin (tengah) ,didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.   BALI,  INDEX  –  Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  25  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • TRI Hita  Karana  Terancam? Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Bongkar   Krisis  Tata  Ruang  Dan Invasi Investasi  Pariwisata

    TRI Hita  Karana  Terancam? Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Bongkar   Krisis  Tata  Ruang  Dan Invasi Investasi  Pariwisata

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle 071
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29  Mei  2026 TRI Hita  Karana  Terancam? Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., Bongkar   Krisis  Tata  Ruang  Dan Invasi Investasi  Pariwisata   Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H.,     Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Alarm keras untuk masa depan Bali kembali dibunyikan. Guru Besar Fakultas Hukum […]

expand_less