Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Arahan Terbaru Presiden Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    Lima Arahan Terbaru Presiden Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bogor, Selasa  05  Mei 2020   Lima Arahan Terbaru Presiden Terkait Penanganan Pandemi Covid-19 Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan terbaru terkait pandemi virus korona atau Covid-19 dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 4 Mei 2020 (Foto/ist)   JABAR,  INDEX  –  Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 21 Maret 2023 Renungan JOGER  

  • Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba

    Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu 11 Maret  2023 Oknum Asn  Gianyar  Terlibat  Narkoba   Bali,  Index  –  Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan narkoba meliputi Titi Indrayati (27) barang bukti sabu 1,36 netto, Kadek Dwiyana (36) barang bukti sabu 5,22 gram, El Roy Kristian Ahalafani (30) barang bukti sabu 3,31 gram, Radial Dwinata (30) […]

  • BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Depok ,Sabtu 13  November  2021 BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2. Kepala BKD Kota Depok , Nina Suzana. / foto/Dok. Diskominfo. Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang […]

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  17   Juni 2023 Ribuan Masyarakat Bali Meriahkan ‘’Creative Fun Walk Ganjar & Koster’’       Bali, indonesiaexpose.co.id – Ribuan Masyarakat Bali memadati Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon mengikuti jalan santai yang bertajuk ‘Creative Fun Walk Ganjar & Koster’ , Sabtu 17 Juni 2023 pagi. Jalan santai yang diikuti Gubernur Bali, Wayan […]

  • Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT

    Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jayapura , Jumat  03  Februari  2023 Plh Gubernur : Validasi NIK menjadi NPWP Permudah Pelaporan SPT   Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan (foto/ist)   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mendorong warga Bumi Cenderawasih untuk melalukan validasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena […]

expand_less