Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Selasa  19  November  2019

 

Kanwil Ditjen Pajak dan Polda Jabar Ungkap Kasus Pajak Fiktif Rugikan Negara 98 Miliar

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak I Jawa Barat, menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan ke Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.

 

“Empat orang tersangka telah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, mereka berinisial AAP alias A, AS alias DAS, AP, dan R. Mereka ini diduga dengan sengaja menerbitkan, mengedarkan, dan menjual faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I Rustana Muhamad M.A, kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Senin (18/11/2019) pagi.

 

Rustana menambahkan bahwa aksi keempat orang ini dilakukan pada kurun waktu sejak September 2018 sampai bulan Juli 2019.

 

“Perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp98 miliar,”terang Rustana.

 

Sementara itu Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menerangkan, modus operandi yang dilakukan adalah AS alias DAS mendirikan PT. LSE, PT. SPJ dan PT. PIK dalam rangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (FP TBTS).

 

“Jadi para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan perusahaan fiktif, sambung Hari, menyebutkan, PT. LSE, PT. SPJ, dan PT.PIK, bergerak di bidang usaha energi. Padahal, dalam kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang, tidak memiliki gudang tanki penampung BBM, bahkan tak pernah menyetok BBM yang akan diperjualbelikan,”bebernya.

 

Ditambahkannya, dalam membuat atau mengunggah faktur pajak TBTS tersebut, AS dibantu oleh AAP, yang berperan sebagai operator pengunggah faktur pajak berbentuk elektronik.

 

Tak hanya itu, AS dan AAP kemudian menerbitkan faktur pajak dari ketiga perusahaan yang diketahui fiktif tersebut untuk digunakan sebagai pasokan pajak masukan kepada perusahaan penerbit faktur pajak TBTS, diantaranya kepada PT. KCE milik AP, PT. GPI milik SM, dan PT. BBM milik S, dengan bantuan tersangka R.

 

“Faktur pajak atas nama PP. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK tersebut oleh AS dan AAP kepada sesama penerbit faktur seharga antara 0,5 persen hingga 1 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak,” jelas Hari.

 

Selain memasok faktur pajak masukan (TBTS) kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, AS dan AAP, juga menerbitkan faktur pajak yang mengatasnamakan PT. LSE, PT. SPJ, dan PT. PIK kepada para PKP Pengguna FP TBTS seharga 5 sampai 8 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

 

“Barang bukti yang disita, diantaranya satu unit laptop serta satu buah modem yang digunakan untuk mengunggah e-faktur atau faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkas mantan Kapolres Sumedang ini.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP untuk tahun pajak 2018-2019.

 

“Atas perbuatan para tersangka terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tandasnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  23  Februari 2022 STIKOM  BALI  

  • Ketua  Komisi  II DPRD Bali, IGK Kresna  Budi

    Ketua  Komisi  II DPRD Bali, IGK Kresna  Budi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  24 Maret  2020   Ketua  Komisi  II DPRD Bali, IGK Kresna  Budi

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 November 2022  

  • KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan

    KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan

    • calendar_month Kamis, 3 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 3 Januari 2019 KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto/ist) JAKARTA, INDEX – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK), tersangka kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. “Dilakukan perpanjangan […]

    • calendar_month Jumat, 23 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 23  Juli  2021   Walikota Jaya Negara Ingatkan Satgas Covid-19 Bekerja Taktis dan Tanggap.Pastikan Ketersediaan Ruang Isolasi, Oksigen dan Tempat Isoman Terpusat, Gotong Royong Bangkitkan Ekonomi Masyarakat   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat pelaksanaan Rapat Evaluasi Covid-19 di Kota Denpasar yang dipandu Pj. […]

  • Pertama di Indonesia, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terapkan  Pembayaran Bea Cukai Berbasis QRIS

    Pertama di Indonesia, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terapkan  Pembayaran Bea Cukai Berbasis QRIS

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis  28  Oktober  2021 Pertama di Indonesia, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Terapkan  Pembayaran Bea Cukai Berbasis QRIS     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Balinusra dan Bank Mandiri menyelenggarakan acara Launching Digitalisasi Pembayaran Berbasis QRIS di Kawasan Bea Cukai Ngurai Rai sebagai seremoni keberhasilan […]

expand_less