Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Senin  01  Juli  2019   Renungan  JOGER  

  • Tingkatkan Disiplin Prokes, Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker

    Tingkatkan Disiplin Prokes, Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  November  2020   Tingkatkan Disiplin Prokes, Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar -bali, kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja, Kali ini Kamis (5/11/2020). […]

  • Jadi Pembicara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran, Rai Mantra Paparkan Upaya Meningkatkan Pendidikan, Kesehatan Serta Keamanan Anak.

    Jadi Pembicara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran, Rai Mantra Paparkan Upaya Meningkatkan Pendidikan, Kesehatan Serta Keamanan Anak.

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  November  2020   Jadi Pembicara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran, Rai Mantra Paparkan Upaya Meningkatkan Pendidikan, Kesehatan Serta Keamanan Anak. Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi pembicara dalam acara Best Practice Kota Layak Anak Antara Indonesia dan Iran di Dharma Negara Alaya, Selasa (17/11/2020)   BALI,  […]

  • Kapolda Jabar Cek Pelaksanaan Hari Pertama PSBB di Wilayah Bandung Raya

    Kapolda Jabar Cek Pelaksanaan Hari Pertama PSBB di Wilayah Bandung Raya

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  22  April  2020     Kapolda Jabar Cek Pelaksanaan Hari Pertama PSBB di Wilayah Bandung Raya   JAWA BARAT,INDEX  –  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi, Rabu (22/4/2020) melakukan pengecekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya, Rabu (22/4/2020). Adapun tempat yang dikunjungi adalah check point GT. Pasteur kota Bandung, […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  Desember 2025

  • Percepat Pemulihan Pariwisata Bali, Pemprov Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha untuk Vaksinasi Pekerja Pariwisata

    Percepat Pemulihan Pariwisata Bali, Pemprov Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha untuk Vaksinasi Pekerja Pariwisata

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Mangupura,  Rabu  10 Maret 2021   Percepat Pemulihan Pariwisata Bali, Pemprov Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha untuk Vaksinasi Pekerja Pariwisata   Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra saat meninjau pelaksaan vaksinasi bagi pekerja pariwisata di Hotel Harris, Kuta, Badung, Rabu (10/3/2021).   Bali , indonesiaexpose.co.id    – Guna mempercepat pemulihan ekonomi Bali yang sangat terdampak […]

expand_less