Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » “Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 242
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung, Sabtu  10  Januari  2025

“Terisolasi di Pulau Surga: Ketegangan Memuncak, Pansus TRAP Desak PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah Warga”

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —  Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Rabu  7 Januari 2026 lalu.

Sorotan tajam diarahkan kepada PT Jimbaran Hijau (PT JH), Perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Badung, namun dituding telah mengisolasi ratusan warga adat Jimbaran Kabupaten Badung, Bali selama puluhan tahun.

Dalam forum resmi DPRD Bali itu, Pansus TRAP secara tegas meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis untuk membuka akses warga Desa Adat Jimbaran dalam menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat suci. Dari 6 Pura tersebut salah satu yang menjadi perhatian serius adalah ‘Pura Batu Nunggul’ , pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH.

Fakta yang terungkap sungguh memprihatinkan. Ratusan warga disebut hidup terisolasi di tengah kawasan perusahaan besar ‘PT.JH’ , dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, bahkan tempat ibadah. Ironisnya, kondisi ini berlangsung di ‘Pulau Bali—destinasi wisata dunia yang selama ini dikenal sebagai Pulau Surga’.

Hukum Negara Mengatur dengan tegas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 303, menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membubarkan kegiatan ibadah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Fakta di lapangan, cerita warga justru sebaliknya.

“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ungkap Jero Mangku Bulat.

” Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” ungkap warga lain bernama Tekat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha S.H., M.H tak mampu menyembunyikan emosinya. Suaranya meninggi saat menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat adat Jimbaran.

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha S.H., M.H menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Kalau ini benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini masuk wilayah pidana.

Pansus menegaskan, klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak turun tangan, bukan menunggu konflik membesar

Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.

“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya,” Ungkap Supartha.

Desakan Pansus TRAP DPRD Bali , agar PT Jimbaran Hijau membuka  akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke ‘ WARGA ‘.

Fakta  Lapangan , Warga Desa Adat Jimbaran menyebut adanya:

  • Pembatasan akses menuju pura
  • Larangan memasuki area ibadah
  • Intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan
  • Semua tindakan itu, jika terbukti, memenuhi unsur pidana.

Potensi  Pasal  Berlapis : 

1. PIDANA UMUM – KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 303 – Mengganggu Ibadah
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun
Unsur pidana terpenuhi jika:
Ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah
Dilakukan dengan sengaja
Mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan
Catatan investigasi: Tidak disyaratkan kekerasan fisik. Larangan, penghadangan, atau intimidasi verbal sudah cukup.

2. PELANGGARAN HAM

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya
Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi

Perusahaan swasta tidak memiliki kewenangan hukum membatasi ibadah.

RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang terisolasi, menahan derita, dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.

DPRD Bali menegaskan, perjuangan belum selesai. Negara tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan.

(080)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pjs. Walikota Dewa Mahendra Dukung Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

    Pjs. Walikota Dewa Mahendra Dukung Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  September  2024 Pjs. Walikota Dewa Mahendra Dukung Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024   Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat menghadiri pelaksanaan Deklarasi Damai dalam mendukung pengamanan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 yang dilaksanakan Polresta Denpasar, Jumat (27/9/2024) di Gedung Serba […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha

    Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  14  Juni  2024 Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Pangan Murah Pastikan Stabilisasi Pasokan Dan Pangan Jelang Hari Raya Idul Adha   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang Hari Raya Idul Adha pada 17 Juni mendatang, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), Jumat (14/6/2024) dipusatkan Lingkungan Br Tegal Sari, […]

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 11 Desember 2021   Peringati Hut ke-1, Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) Gelar Donor Darah Dan Penyerahan Sembako Hut ke 1 semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat di Dharma Negara Alaya Kreatif Hub Denpasar, Sabtu (11/12/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Semeton Jaya Wibawa (Sejiwa) menggelar sosial berupa donor darah bertempat […]

  • Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas

    Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  April  2021   Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menghadiri peresmian Operasional dan Mako Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara pada Selasa (20/4/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra meresmikan Operasional dan Mako Kepolisian […]

  • Menteri Kebudayaan Dukung Wacana Peringatan Hari Komedi Nasional dan Ruang Ekspresi untuk Seniman Komedi

    Menteri Kebudayaan Dukung Wacana Peringatan Hari Komedi Nasional dan Ruang Ekspresi untuk Seniman Komedi

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 30  Desember 2024 Menteri Kebudayaan Dukung Wacana Peringatan Hari Komedi Nasional dan Ruang Ekspresi untuk Seniman Komedi   Menteri Kebudayaan melakukan pertemuan dengan sejumlah seniman komedi.(foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pagi ini mengadakan acara “Ngopi Pagi” bersama insan komedi, sebuah forum dialog yang dirancang untuk menggali peran […]

  • Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

    Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 23 September 2021.   Minimalisir Dampak Negatif Digitalisasi dan Otomatisasi XL Axiata Dorong Swasta Tingkatkan Pemberdayaan Pekerja Perempuan     Dunia kerja telah berubah dengan cepat yang didorong oleh penerapan otomatisasi dan digitalisasi serta akibat dari pandemi Covid-19 yang telah mengubah arah berbagai bidang industri dan profesi. Perkembangan ini memunculkan kemungkinan dampak negatif […]

expand_less