Denpasar, Kamis 28 November 2019
DPRD Provinsi Bali : Sambut baik upaya Kapolda perkuat legitimasi pelestarian budaya Bali
Jajaran anggota DPRD Bali foto bersama, usai pembahasan masalah aksara Bali dengan Polda Bali,bertempat di Gedung DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).
BALI,INDEX – DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat penyamaan persepsi terkait persoalan Polda Bali mempersoalkan Penulisan aksara Bali diatas bahasa Indonesia di Gedung DPRD Bali, Rabu (27/11/2019).
“Pak Kapolda memiliki pertimbangan sesuai dengan UUD 1945 pasal 36,UU no 24 Rahul 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambang negara, UU no 12 thin 2011 agar Aksara Bali ditulis dibawah bahasa Indonesia, ” kata Kombes Moch Khozin kepala Bidang Hukum Polda Bali usai pertemuan dengan jajaran anggota DPRD Bali di gedung DPRD setempat, Rabu (27/11/2019).
Menurut Moch Khozin ,saat ini Indonesia banyak ormas, ahli agar Bali tidak dijadikan contoh oleh daerah lainnya, apalagi sesuai dengan sumpah pemuda bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan.
Jadi yang dipersoalkan dan perlu didiskusikan disini adalah prihal aksara bali berada diatas bahasa Indonesia.
“Berdasarkan hal tersebut kita harap peraturan divisi agar tidak hal -hal yang tidak diinginkan, ” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Kory menyambut baik upaya Kapolda Bali untuk memperkuat legitimasi pelestarian budaya menuju nasionalisme.
” Untuk masalah penerapan tulisan aksara Bali atas dasar Perda no 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur no 80 tahun 2018,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahkan yang dipersoalkan disini masalah bahasa.
Menurutnya masalah bahasa sudah tidak masalah karena dalam prosesnya sudah melalui verifikasi dari Mendagri dan sudah masuk dalam lembaran daerah.
” Cuman masukan dan saran akan tetap akan dipertimbangkan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan pembahasan,”tandasnya.
(080)