Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  05  Desember  2019

 

Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

 

 

BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Dari pelaksanaan sidang dengan hakim I ketut Kimiasa, SH. dan panitera Gusti Ayu Saraswati, SH., dijatuhi denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider kurungan dua hari.

Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

Selain dilaksanakan di Pengadilan Negeri, sidang tipiring juga dilaksanakan di banjar atau ruang publik lainnya. Ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

“Sidak dan sidang tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengikuti dan menaatinya,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban, menyebabkan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Dewa Sayoga, pedagang yang disidangkan ini melanggar perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

(073)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  18  Agustus  2022 Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT RI ke-77 di Kota Denpasar Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menjadi Inspektur Upacara saat Apel Penurunan Bendera serangkaian HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (17/8/2022) sore.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah […]

  • Percepatan Cakupan Vaksinasi Bagi Disabilitas,  Ny. Antari Jaya Negara Gencarkan Pelaksanaan Layanan Home Visit

    Percepatan Cakupan Vaksinasi Bagi Disabilitas, Ny. Antari Jaya Negara Gencarkan Pelaksanaan Layanan Home Visit

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar,Selasa 28. September 2021 Percepatan Cakupan Vaksinasi Bagi Disabilitas,  Ny. Antari Jaya Negara Gencarkan Pelaksanaan Layanan Home Visit     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Percepatan  vaksinasi pada disabilitas dosis ke dua, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa laksanakan layanan vaksinasi secara Home visit atau […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  05  Februari  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  26  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Mengenal Pemahaman Filosofis Masyarakat Hindhu Bali.

    Mengenal Pemahaman Filosofis Masyarakat Hindhu Bali.

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  05  Mei  2023 Mengenal Pemahaman Filosofis Masyarakat Hindhu Bali.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Banyak pihak bertanya tanya bahkan ada menyebut masyarakat Bali didalam melaksanakan aktifitas keagamaannya suka menghambur hamburkan uang dan boros. Berawal dari hal tersebut media ini, mengunjungi penglingsir Geria Kawan Ida Bagus Rai Jendra atau sering dipanggil Kakyang Rai dan […]

  • Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang

    Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Pebruari 2020   Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang   BALI, INDEX – DPR RI dipimpin Ketua Tim Kunker Baleg H. Ibnu Multhazan melakukan sosialisasi Prolegnas 2020 di Universitas Udayana, Bukit, Jimbaran, Senin (17/2/2020). Sasaran kunjungan ke perguruan tinggi untuk mendekatkan Baleg dan programnya dengan akademisi, guna […]

expand_less