Thursday , April 18 2024
Home / Bali / Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang

Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang

Denpasar, Selasa 18 Pebruari 2020

 

Universitas Udayana terima Kunker Baleg DPR RI guna perkuat draft Undang-Undang

 

BALI, INDEX – DPR RI dipimpin Ketua Tim Kunker Baleg H. Ibnu Multhazan melakukan sosialisasi Prolegnas 2020 di Universitas Udayana, Bukit, Jimbaran, Senin (17/2/2020). Sasaran kunjungan ke perguruan tinggi untuk mendekatkan Baleg dan programnya dengan akademisi, guna memperkuat draft Undang-Undang.

 

Ketua Tim Kunker Baleg H. Ibnu Multhazan mengatakan, Untuk program sosialisasi ini kami membentuk 6 tim sosialisasi Prolegnas. RUU harus tersosialisasi sejak awal, ada banyak manfaat untuk akademisi mahasiswa dan masyarakat, terutama untuk proses pertama pembentukan UU.

 

Disebutkan ada total 248 RUU yang akan dibahas dan masing-masing punya slot untuk dimasukkan Prolegnas prioritas tahun 2020.

 

“Kenapa tidak semua masuk slot 50 prioritas? Yang jelas tidak ada pat gulipat. Masing-masing Komisi memutuskan mana yang prioritas. Ditambah lagi masukan dan usulan pemerintah dan DPD. Prosesnya lalu dievaluasi lagi untuk menaikkan Prolegnasnya,” sebut Ibnu.

 

Dijelaskan Ibnu Multhazan, RUU Provinsi Bali yang telah diajukan ini sudah menjadi agenda Baleg. Masyarakat bisa memberikan masukan. Partisipasi sangat dibutuhkan. RUU Provinsi Bali tidak masuk Prolegnas karena secara umum tidak seperti Papua yang meminta Otsus sejak 2001, sifatnya memperkuat UU yang lama. Namun tetap akan dibahas segera. RUU ini juga perlu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Kami dari Bali titip aspirasi ke Baleg, usulan RUU Provinsi Bali. Saat ini Bali masih dipayungi UU No. 64 Tahun 1958 dimana masih menggunakan konsederan UUD Sementara 1950. Bali artinya masih negara bagian Sunda kecil. Sekarang kita kembali ke NKRI. UU yang menaungi Bali saat ini bertentangan dengan spirit konstitusi. Ini yang mendorong kami berupaya, agar Bali diselaraskan dengan UUD yang berlaku sekarang sesuai konteks dan kebutuhan di Bali. RUU tersebut masuk ke daftar komulatif terbuka dan kami terus memohon dukungannya,” ungkap Gubernur Koster berharap.

 

Gubernur Koster menambahkan, Bali ini wilayahnya kecil, penduduknya pun hanya 4,2 juta jiwa. Melalui visi Nangun Sat Kerthi loka Bali yang kami canangkan dengan beberapa bidang prioritas di antaranya sedang giat menata ulang pondasi pembangunan Bali melalui langkah yang fundamental dan komprehensif.

 

“ Bali belakangan sedang mengalami perubahan drastis, penurunan kualitas di berbagai bidang sehingga harus ditata ulang agar taksunya, auranya tetap kuat. Ini penting untuk menjaga citra dan kualitas Bali sebagai destinasi dunia dengan salah satu prioritasnya adalah pembangunan di bidang lingkungan,” ungkapnya.

 

Sambung dia, sementara Indonesia saat ini sudah kembali ke dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar hukumnya adalah Undang Undang Dasar 1945.

 

“Undang-undang yang menaungi Bali saat ini bertentangan dengan spirit konstitusi. Ini yang mendorong kami berupaya agar Bali diselaraskan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai konteks dan kebutuhan di Bali,” tandasnya, seraya meminta dukungan Baleg agar RUU tersebut bisa dibahas. Terlebih sudah masuk ke daftar komulatif terbuka Komisi II.
(076)

300

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Rabu  17  April  2024 Renungan  Joger   75

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger 83