Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STIKOM  BALI

    STIKOM BALI

    • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  26  Februari 2022   STIKOM  BALI  

    • calendar_month Sabtu, 19 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 19 Juni 2021   Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19 Pemkot Gelar Rapid Test Antigen Acak di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung.   Pelaksanaan Rapid Test Antigen secara acak di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, pada Sabtu (19/6/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemkot Denpasar melalui Satgas Covid-19 […]

    • calendar_month Minggu, 21 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  21  Maret  2021   Wali Kota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Pantau Vaksinasi Massal di Pasar Badung, Targetkan 2.400 Pedagang Divaksin     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Kota Denpasar kembali dilaksanakan, kali ini pelaksanaan nya di adakan di Halaman Parkir Pasar Badung dengan menyasar 2.400 orang pedagang pasar, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  09  Oktober 2023 Renungan  Joger  

  • PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun  Tarif Listrik Golongan Rendah Turun Mulai Hari Ini

    PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun Tarif Listrik Golongan Rendah Turun Mulai Hari Ini

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  01 Oktober 2020   PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun Tarif Listrik Golongan Rendah Turun Mulai Hari Ini     JAKARTA,  INDEX  – Sesuai dengan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah,terhitung per hari ini hingga desember tarif listrik turun. Dengan hal ini […]

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  25  November 2022  

expand_less