Bandung, Jumat 06 Desember 2019
Kasus Penggelapan dan Penyerobotan Tanah Waqaf Al Mu’awanah Diambilalih Dit Reskrimum Polda Jabar
Jawa Barat,INDEX – Setelah hampir 3 (tiga) tahun kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah tak ada kejelasan status hukumnya di Polres Cimahi, akhirnya Dede lsmail Adiredja melimpahkan laporannya ke Dit Reskrimum Polda Jabar u/p Kabag Wasidik.
Kasus tersebut telah di proses oleh Dit Reskrimum Polda Jabar melalui “gelar perkara” yang dilaksanakan di ruang gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar, Kamis pagi (7/11/2019) lalu juga menghadirkan para pihak (pelapor dan terlapor).
“Saya menunggu hampir 1 (satu) bulan tapi belum ada kabar dari penyidik tentang kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang saya laporkan dan akhirnya “Alhamdulillah” tanggal 4 November 2019 sekitar pukul 10.00 Wib kemaren setelah mendapat saran dari Kabag Wasidik Dit Reskrimum Polda Jabar saat itu mengarahkan saya untuk menemui Subdit ll unit lV yaitu Kompol Mubarak,” kata Dede Ismail Adireja kepada indonesiaexpose.co.id,di Bandung, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut Dede mengatakan, waktu itu Kompol Mubarak sedang rapat dan setelah menunggu singkatnya saya diterima oleh Kompol Mubarak diruang kerjanya, beliau menegaskan akan memproses kasus Yayasan Waqaf ini sesuai rekomendasi Kasubdit ll dan menyampaikan SP2HP kepada saya, tunggu saja kami sedang bekerja kata pak Mubarak, beber Dede.
Terkait penjelasan Dede lsmail Adireja (pelapor) melalui whatsapp (WA) indonesiaexpose mencoba mengkonfirmasi kepada Subnit ll unit IV Kompol Mubarak tentang perkembangan kasus penggelapan dan penyerobotan Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang berlokasi di Jalan Singosari ujung No 1 Pharmindo Cimahi Selatan tersebut.
“Perkara ini sedang kami dalami, karena berkasnya baru kami terima tgl 3 desember 2019, kedepan perkara ini akan di pegang oleh lptu Agus Kristiana,” pungkas Mubarak .
Mudah-mudahan ucapan Kompol Mubarak tersebut merupakan keseriusan dan bisa ditaati oleh penyidik yang telah ditunjuknya untuk menangani kasus Yayasan Waqaf Al Mu’awanah yang ditarik dari Polres Cimahi dan saat ini diambilalih atas permohonan Dede lsmail Adireja (pelapor). Hal itu sejalan “perintah” Kapolri dari 7 (tujuh) Proritas Kapolri pada point (3) tentang “Penguatan Gakum yang Profesional & Berkeadilan”.
(Tim-78)