Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 10 Desember 2019

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

 

BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan modal usaha.Gadai sertifikat tanah ini merupakan bagian dari salah satu produk PT Pegadaian (Persero) dimaksudkan memberikan pilihan/ alternatif kepada customer dan juga menangkap peluang yang ada

Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily.

” Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Wilayah VII Denpasar dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” kata Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus kepada indonesiaexpose.co.id saat ditemui di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

Menurut Ayu , keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil.

” Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.

Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Denpasar dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.

Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.

Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.

Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.

Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.

Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.

Jika masyarakat di Bali ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.

Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Bali dan Pegadaian Syariah untuk membantu masyarakat di Bali agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Bali. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020

    PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  15  Juli  2020   PLN Beri Diskon Tambah Daya “Super Wow” Lewat Gebyar Kemerdekaan 2020     JAKARTA,  INDEX  – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dan memudahkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan listrik saat pandemi virus corona atau Covid-19, PLN memberikan potongan harga atau diskon tambah daya “Super Wow”. Melalui program Gebyar Kemerdekaan […]

  • Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI

    Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15  April  2025 Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI   Walikota Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri Rakor Dewan Pengurus dan Ketua Komwil I–VI APEKSI yang diselenggarakan di Plataran Resto Bandung, Selasa (15/4/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengurus […]

  • Rayakan Libur Nataru,  Keluarga Anang Hermansyah Nginap di Tenda

    Rayakan Libur Nataru,  Keluarga Anang Hermansyah Nginap di Tenda

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Gianyar , Sabtu  21  Desember  2024 Rayakan Libur Nataru,  Keluarga Anang Hermansyah Nginap di Tenda   (instagram/ashanty_ash, instagram/ananghijau, instagram/queenarsy, instagram/arsya.hermansyah)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bali, adalah salah satu destinasi yang paling cocok untuk menghabiskan liburan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan suasana alam yang asri, budaya yang kaya, dan berbagai aktivitas menarik, Ubud menawarkan […]

  • Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru

    Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  Desember  2020   Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra, SE. M.Si. Dan Wakil Walikota IGN Jaya Hegara, SE. BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Tahun baru membawa berbagai harapan masyarakat dan Pemerintah Kota Denpasar mengisi pembangunan. Denpasar sebagai pusat pemerintahan, pendidikan dan perdagangan […]

  • Pimpinan Dan Anggota Komisi  I DPRD  Bali

    Pimpinan Dan Anggota Komisi  I DPRD  Bali

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  09  Agustus  2025 Pimpinan Dan Anggota Komisi  I DPRD  Bali      

  • Sukseskan Pilkada 2024 , Wawali Arya Wibawa Awali Tahapan Coklit Data Pemilih

    Sukseskan Pilkada 2024 , Wawali Arya Wibawa Awali Tahapan Coklit Data Pemilih

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin   24  Juni 2024 Sukseskan Pilkada 2024 , Wawali Arya Wibawa Awali Tahapan Coklit Data Pemilih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama istri, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa awali tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) […]

expand_less