Friday , April 26 2024
Home / Bali / Hasil Rakornas Kebudayaan di Bali : Penyederhanaan Regulasi yang berhubungan dengan Kebudayaan disetiap Daerah

Hasil Rakornas Kebudayaan di Bali : Penyederhanaan Regulasi yang berhubungan dengan Kebudayaan disetiap Daerah

Nusa  Dua,  Sabtu  21  Desember  2019

 

Hasil Rakornas Kebudayaan di Bali : Penyederhanaan Regulasi yang berhubungan dengan Kebudayaan disetiap Daerah

 

 

BALI,  INDEX  –   Salah satu hasil Rakornas Kebudayaan di Nusa Dua adalah platform Indonesia yang akan dijadikan standar bagi pelaksanaan event Festival secara nasional.

 

Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan tantangan ke depan dalam memajukan kebudayaan cukup tinggi. Tidak saja dari segi anggaran juga bagi wilayah-wilayah di daerah 3 T termasuk kawasan perbatasan.

 

“Anggaran untuk kebudayaan ini perlu ditingkatkan. Bahkan ada kabupaten yang anggaran kebudayaannya tak sampai Rp1miliar,” ungkap  Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid saat menutup Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kebudayaan, Jumat (20/12/2019) sore di Hotel Westin Nusa Dua.

 

Rakornas Kebudayaan berlangsung 3 hari sejak Rabu (18/12/2019) yang dibuka Gubernur Bali Wayan Koster. Rakornas diikuti sekitar 300 peserta dari seluruh Indonesia. Dalam acara penutupan rakornas yang dimeriahkan dengan penampilan Tari Cendrawasih persembahan Sanggar Tari Kebo Iwo, disampaikan hasil Rakornas di antaranya menyangkut Program pendampingan bagi Pemda yang sedang membentuk Dinas Kebudayaan, Pembentukan seluruh SKKNI & KKNI SDM bidang Kebudayaan untuk mendorong standarisasi, Mendorong dan fasilitasi pembentukan LSP-LSP bidang kebudayaan (LSP-P2 maupun LSP-P3) dan Pengembangan program- program pelatihan SDM sesuai standarisasi.

 

Juga menyusun regulasi pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional, melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Indonesiana di daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Menyempurnakan tujuan dari penyelenggaraan platform Indonesiana di masa mendatang serta meningkatkan sosialisasi Indonesiana ke daerah.

 

Kesimpulan lainnya yakni Penyusunan regulasi untuk mensinkronkan PPKD dengan RPJMD dan RKPD, Penyederhanaan regulasi-regulasi yang berhubungan dengan kebudayaan. Terkait afirmasi anggaran pemajuan kebudayaan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), Realisasi kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT untuk pemanfaatan Dana Desa bagi
pemajuan kebudayaan, Pedoman penyusun APBD bidang kebudayaan oleh Kemendagri, Optimalisasi DAK dan BOS untuk upaya pemajuan kebudayaan, Optimalisasi Data Pokok Kebudayaan sebagai data dasar pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

 

Memastikan mekanisme pemanfaatan atas asset Pemerintah Pusat/BUMN/Swasta untuk ruang publik dalam pemajuan kebudayaan, Membuat mekanisme pelibatan swasta dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan OPK demi kesejahteraan rakyat.Meningkatkan jumlah kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta dalam pengembangan danpemanfaatan OPK demi
kesejahteraan rakyat.

 

Untuk daerah yang berada di 3T, Dirjen mengatakan perlu lebih fokus, sehingga melibatkan Kementerian Desa.

 

“Kita identifikasi ada sekitar 1.300 kecamatan termasuk perbatasan yang perlu dibangkitkan kebudayaannya,ditanya kebudayaan di Bali, Dirjen Hilmar Farid mengatakan sudah sangat berkembang baik termasuk sisi anggarannya.

 

” Dengan majunya kebudayaan di Bali ke depannya bisa dijadikan semacam role model bagi daerah-daerah lain,”pungkas Dirjen.

(080)

360

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Jakarta, Kamis  25  April  2024 44

Renungan  Joger

Bali, Kamis  25  April  2024 Renungan  Joger 69