Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  15  Pebruari  2020

 

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubenur Bali Wayan Koster di Dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali  I Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta saat melaunching Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

BALI,  INDEX  –  Gubenur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

 

Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi ” Nangun Sat Kerti Loka Bali “, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif,efisien dan berkeselamatan.

 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, regulasi tersebut mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan, yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti, Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

 

” Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat, sekaligus memastikan adanya penanggungjawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut,” tutur Gubenur Bali Wayan Koster  saat melaunching Pergub tersebut bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

Menurutnya, Pergub ini dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi aplikasi.Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Momor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi).

 

Aturan itu menyebabkan munculnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan. Dampaknya, terjadi konflik horisontal antar pengemudi yang akan mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali.

 

Dijelaskan Gubernur, konflik ini terus dan menjurus pada persekusi. Sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

” Dengan adanya Pergub ini, diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali,” jelas Gubernur.

 

Dalam Pergub tersebut, pangkalan taksi konveksional dapat dikelola oleh Otoria, seperti Bandar Udara dan pelabuhan; pangkalan yang dikelola oleh  Badan Pengelola Kawasan Pariwisata: dan Pangkalan yang dikelola oleh Badan Usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

 

Terbitnya Pergub Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu mengandung konsekuensi untuk taksi aplikasi. Dalam kawasan yang telah diatur, keberadaan taksi konvensional tidak dapat diganggu.

 

“Kalau ada pelanggaran di luar angkutan pangkalan, saya minta Tertibkan. Itu sudah ada di peraturan No 40 tahun 2019,” tandas Koster.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  27  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort

    DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  25  Agustus  2025 DPRD Bali Hentikan  Pembangunan Magnum Resort   Sidak Komisi I DPRD Bali dan Tim Terpadu Provinsi Bali di Magnum Resort di Berawa, Desa Tibubeneng, Badung, Senin (25/8/2025)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Maraknya pembangunan akomodasi pariwisata illegal , komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak […]

  • Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    Koran Umum Investigasi Indonesia Expose & Media Online www.indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  19  Februari  2023

  • Erick Thohir Apresiasi Kinerja Luar Biasa PLN Amankan Listrik selama masa PPKM darurat  Jawa – Bali

    Erick Thohir Apresiasi Kinerja Luar Biasa PLN Amankan Listrik selama masa PPKM darurat  Jawa – Bali

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 08  Juli 2021   Erick Thohir Apresiasi Kinerja Luar Biasa PLN Amankan Listrik selama masa PPKM darurat  Jawa – Bali   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura dan Bali di Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/7/2021) […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 11 Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  11  Agustus 2019   Renungan  JOGER  

expand_less