Bekasi , Senin 09 Maret 2020
Bersatu Perangi Narkoba, Bupati Bekasi dan Kapolres beserta unsur Forkopinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba
(foto/its)
JABAR, INDEX – Untuk mencegah peredaran dan memerangi peredaran Narkoba , unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopinda ) Kabupaten Bekasi , akan terus bersinergi guna mewujudkan wilayah Kabupaten Bekasi Bebas dari Narkoba.
Hal ini di sampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ketika , menghadiri pemusnahan barang bukti Narkoba bertempat di Mapolres Metro Bekasi , dan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah Kabupaten Bekasi bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi yang bersih.
” Kita harus perangi Narkoba, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama dan itu mari kita lawan ,” ujar Eka.
Manurut Eka, Pemusnahan Narkoba ini adalah suatu upaya untuk menjaga wilayah Kabupaten Bekasi bersih dari peredaran Narkoba
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas kinerja nya dalam memberantas peredaran Narkoba.Mudah – Mudahan ini menjadi Moment untuk kita.
” Bahwa Kabupaten Bekasi serius dalam memerangi kejahatan Narkoba , kita ingin masyarakat Kabupaten anti Narkoba,” ungkap nya.
Sementara itu , Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa tugas dalam pemberantasan kejahatan Narkoba bukan semata mata tugas kepolisian sajah , tetapi juga tugas kita semua dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba dan penggunaan obat obatan terlarang.
“Saya ucapakan terima kasih sebesar besar nya kepada seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama nya dalam memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi”,ungkapnya.
Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Tapi juga menjadi tugas bersama agar generasi penerus bangsa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
” Selama Januari 2020 tercatat ada 41 kasus narkoba. Sedangkan pada Februari 2020 ada 33 kasus. Data tersebut diterima dari Satuan Resnarkoba Polrestro Bekasi,” sambung Hendra.
“Dari jumlah kasus sebanyak 74 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 82 orang. Dengan rincian laki-laki 81 orang dan perempuan satu orang. Profesi pelajar/mahasiswa dua orang, wiraswasta 26 orang, swasta 39 orang, buruh 11 orang, serta pengangguran empat orang,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut selama Januari-Februari 2020 yakni, ganja 508,57 gram ditambah 199,700 gram, sabu 55,42 gram, miras sebanyak 329 botol segala jenis dan 86 plastik miras oplosan serta obat-obatan lainnya.
Hendra mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen bersama elemen masyarakat berantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi
(Ton/007)