Wednesday , April 24 2024
Home / Bali / Siaga Penanggulangan Virus Corona Covid-19 : Gubernur Bali terbitkan SK No.236/03-B/HK/2020

Siaga Penanggulangan Virus Corona Covid-19 : Gubernur Bali terbitkan SK No.236/03-B/HK/2020

Denpasar,  Rabu  11  Maret  2020

 

Siaga Penanggulangan Virus Corona Covid-19 : Gubernur Bali terbitkan SK No.236/03-B/HK/2020

 

Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra (kiri)

 

 

BALI, INDEX  –  Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan tambahan 7 pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona Covid – 19 pada Rabu (11/3/2020).

 

Dengan bertambahnya kasus baru tersebut, total kasus virus corona Covid-19 di Indonesia menjadi berjumlah 34 orang.Diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pasien dalam pengawasan virus Corona meninggal di Bali.

 

Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra mengatakan, WNA ini sudah dinyatakan positif virus Corona Covid-19 sejak Selasa (10/3/2020) kemarin. Namun Pemprov Bali baru diberi tahu status si pasien pagi tadi.

 

“Sampai tadi pagi meninggal dunia, dalam catatan kami di RS pasien ini yang belum keluar hasil labnya, sehingga statusnya masih pengawasan. Ketika tadi meninggal dunia, maka kami mencoba untuk koordinasi dengan konfirmasi dengan Dirjen Kesehatan P2P Kemenkes, baru kemudian diinfokan bahwa pasien ini kemarin termasuk salah satu yang diumumkan positif Covid-19, yakni pasien kasus nomor 25,” ungkap  Dewa Made Indra kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/3/2020).

 

“Jadi setelah meninggal kami baru tau bahwa ini adalah positif covid 19, tapi jangan lupa orang ini memang sudah menderita 4 penyakit,” imbuh Dewa Made Indra.

 

Pemprov Bali melacak jejak WNA yang telah meninggal ini. Pelacakan dimulai dari penginapan WNA itu hingga di Rumah Sakit Sanglah.

 

“Tracing itu sudah menemukan orang-orang atau pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengannya, maka sesuai dengan protap terhadap orang-orang ini sudah dilakukan tindakan-tindakan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

 

Sekda Dewa Indra menambahkan,  terkait dengan hal tersebut  untuk kesiapsiagaan maka Gubernur Bali Wayan Koster telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Desease(Covid 19) di Provinsi Bali dengan SK Nomor 236/03-B/HK/2020. Dimana susunan keanggaotaanya terdiri dari: Ketua Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Satuan Tugas Kehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik dan satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.

 

” Atas peristiwa ini kami mengucapkan bela sungkawa mendalam terhadap keluarga pasien, semoga diberikan ketabahan. Dan untuk masyarakat Bali dihimbau untuk tetap tenang, waspada dan selalu menerapkan pola hidup sehat sehingga dapat terhindar dari paparan virus covid19 tersebut,” pungkasnya.

(079)

469

Check Also

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Jakarta, Selasa  23  April  2024 PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan …

Renungan  Joger

Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger   90