Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Fidusia Juga Mengamankan Barang Bukti 6 Unit R4 dan 324 R2

Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Fidusia Juga Mengamankan Barang Bukti 6 Unit R4 dan 324 R2

Bandung, Kamis  12  Maret  2020

 

 

Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Fidusia Juga Mengamankan Barang Bukti 6 Unit R4 dan 324 R2

 

JABAR ,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, Kamis (12/03/2020) melaksanakan Konferensi Pers bertempat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa seijin dan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia atau penggelapan atau penadahan.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga didampingi Wadir Dit Reskrimsus AKBP Febriansyah kepada awak media menuturkan atas dasar laporan A.n. Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) yang melaporkan tersangka LM dengan tuduhan Dugaan Tindak Pidana Pemberi Fidusia.

 

“Tempat kejadian perkara di Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II RT 01 RW 05 Kel. Margahayu, Kec Babakan Ciparay, Kota Bandung,” tutur Erlangga.

 

Ditempat yang sama Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah menerangkan bahwa terlapor Tersangka LM (Pemberi Fidusia) telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 (satu) Unit kendaraan roda empat (R4) Merk Honda Brio Type E Tahun 2018 Warna Hitam, Nosin L12B31897913 Noka MHRDD1750JJ702556 dialihkan kepada W (Anaknya), oleh W telah menggadaikan kepada KS, senilai Rp. 25.000.000,-(Duapuluh Lima Juta) dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kab. Cianjur, ungkapnya.
Wadir Reskrimsus juga menambahkan bahwa di KS telah ditemukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia dan dikembangkan ke gudang 2 dan gudang 3, imbuhnya.

 

“Barang Bukti yang berhasip diamankan diantaranya, dari Gudang I diamankan 6 (enam) Unit Mobil dan 104 (seratus empat) Unit Motor, dari Gudang II diamankan 103 (seratus tiga) Unit Motor, dan dari Gudang III diamankan 116 (seratus enam belas) Unit Motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 (enam) Unit R4 dan 324 (tiga ratus duapuluh empat) Unit R2,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

 

Dari kasus tersebut ketiga tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
(A.Hasibuan)

582

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 71

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   82