Tuesday , July 1 2025
Home / DKI / Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

830

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Minggu  29  Juni  2025 92

Wawali Arya Wibawa Buka D’Youth Fest 5.0 Momentum Anak Muda Denpasar Unjuk Kreasi dan Aksi

Jakarta, Sabtu 28  Juni  2025 Wawali Arya Wibawa Buka D’Youth Fest 5.0 Momentum Anak Muda …