Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  11  April  2020

 

Motor Berboncengan diperbolehkan Asal  Satu Alamat Rumah

 

(foto/ist)

 

JAKARTA,  INDEX   – Salah satu yang tidak diperbolehkan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dimulai sejak jum’at 10 April 2020 di DKI Jakarta mengenai sepeda motor. Bagi pengendara dilarang berboncengan , namun ditepis pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Disebutkan dalam pasal 18 ayat 5 Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB di jakarta , tidak di atur soal larangan pemotor pribadi berboncengan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlanras) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga menegaskan ,pengendara sepeda motor pribadi  boleh berboncengan. Sementara sopir ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 pasal 18 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di jakarta

“motor berboncengan diperbolehkan , asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya di Mapolda Metro Jaya , jum’at (10/04/20).

Dalam pasal tersebut dijelaskan sepeda motor yang dilarang membawa penumpang berlaku untuk Ojek Daring (Online) di DKI Jakarta

“untuk ojek online roda dua tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang, jadi tidak boleh bawa penumpang,” jelas Sambodo.

Di dalam Pergub No. 35 juga disebutkan pemotor yang ingin beraktivitas sesuai dengan ketentua harus menggunakan masker dan sarung tangan dan ini usai dikendarai harus di sterilisasi dengan disinfektan.

“motor yang selesai digunakan harus di semprot dengan disinfektan , pemotor dengan suhu tinggi juga tidak diizinkan berkendara, ” ujar Sambodo

Sambido menjelaskan untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan umum jumlahnya dibarasi hanya 50 persen penumpang

“contoh untuk mobil yang tujuh seater atau tempat duduk hanya boleh empat penumpang dan berjarak. Lalu untuk mobil seperti sedan yang seater hanya boleh tiga orang,”ungkapnya.

Berikut Pergub No. 35 tahun 2020 pasal 18 ayat 5 terkait penggunaan sepeda motor selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta
Pasal 18
(5) pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut
selesai digunakan
c. menggunakan masker dan sarung tangan dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit

Hal ini berbeda dengan angkutan umum roda dua ojek online , dalam Pergub yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI ( Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , ojek online tidak diizinkan membawa penumpang hanya diperbolehkan membawa barang, sesuai Pergub Pasal 18 , ayat 6

(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengankutan barang.
Sementara itu untuk ketentuan mobil pribadi dan tranportasi umum dalm membawa penumpang diatur mengenai jumlah penumpang. Yakni harus separo dari kapasitas mobil tersebut.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 21 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  22  Januari  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Karangasem , Jumat  13  Januari  2023 Wagub Cok Ace  Apresiasi  Proyek  Penataan  Kawasan  Suci Pura Agung  Besakih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan apresiasinya setelah meninjau langsung proyek Penataan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.”Saya lihat dan meninjau langsung progres dan kualitas pekerjaan, nyaris sudah […]

  • Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya

    Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  2 Mei 2020     Ini Pelaku Bisnis dan Industri yang Terima  Penggratisan Listrik dan Cara Mendapatkannya   JAKARTA,  INDEX  – Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil yang menggunakan listrik 450 VA. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan dan pemberian diskon […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Senin  26  Januari  2026 Renungan JOGER  

  • Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan

    Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kuta, Senin  24  Juni  2024 Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Ombudsman RI Lakukan Pemantauan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, bersama Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, meninjau langsung sistem keimigrasian di Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin […]

  • Update Harian Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Melejit di Angka 163 Orang

    Update Harian Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Melejit di Angka 163 Orang

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  April  2021   Update Harian Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Melejit di Angka 163 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali bertambah signifikan. Berdasarkan data resmi Jumat (16/4) ibu kota Provinsi Bali ini mencatatkan […]

expand_less