Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Desa  Adat  Gianyar  Bangun  Posko  Satuan  Tugas  Gotong  Royong  Pencegahan Covid -19

Desa  Adat  Gianyar  Bangun  Posko  Satuan  Tugas  Gotong  Royong  Pencegahan Covid -19

Gianyar, Selasa  14  April  2020

 

Desa  Adat  Gianyar  Bangun  Posko  Satuan  Tugas  Gotong  Royong  Pencegahan Covid -19

 

 

BALI , INDEX  –   Menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA, Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong di Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali, Desa Adat Gianyar bangun posko di Taman kota Mandara Giri Kota Gianyar, Minggu,12 April 2020.

 

 

” Bahwa pembangunan posko ini sebagai pusat kegiatan satuan tugas penanggulangan penyebaran covid-19 di Desa Adat Gianyar khususnya, Gianyar, Bali dan Indonesia umumnya,” tutur Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana di sela sela pembangunan posko,di Gianyar-Bali, Selasa (14/4/2020).

 

Lebih lanjut Swardana menjelaskan, Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bendesa Adat nomor : 26/DAG/III/2020 mempunyai tugas utama Memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara Niskala dan Sekala, Menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai pos koordinasi Satgas; Mengkoordinasikan dan bersinergi dengan Pihak- Pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19.

 

Disamping tugas utama tersebut tambah Swardana, Satuan Posko ini bertugas Sekala Niskala. Tugas secara Niskala adalah nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Gianyar dengan cara Nyejer Daksina sampai Covid-19 berakhir. Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai Drestha Desa Adat Gianyar agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam,
krama, dan budaya Bali.

 

Sedangkan tugas secara Sekala, Melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19; Mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang; Mendata Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang baru kembali dari bekerja dan/atau bepergian ke luar Bali atau luar negeri, yang termasuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19; Mengarahkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang termasuk kategori ODP Covid-19 supaya melaksanakan isolasi diri di rumah sesuai standar kesehatan;
Menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya; dan Melaporkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu dalam kategori ODP Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

 

Adapun Susunan Satuan Tugas Desa Adat Gianyar terdiri dari Pelindung, Bandesa Madya, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Bandesa Alitan, Majelis Desa Adat Kecamatan Gianyar, Bandesa Adat Gianyar dan Lurah Gianyar.

 

Ketua : I Dewa Putu Ardana, wakil ketua Kadek Agus Astawa, Sekretaris I Ketut Joni Supartha, Bendahara Ida Bagus Putra Kamajaya

Bidang-Bidang, Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Ida Bagus Putu Suparka dan Dewa Nyoman Kencana.
Bidang Pencegahan dan Pengawasan, Dewa Putu Tirtayasa dan I Made Suyadnya, Bidang Logistik I Putu Warpa dan I Wayan Sudarsana, terakhir Bidang Upacara dan Upakara, Mangku Bagus Nurasa.

(Dewa/072)

505

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 80