Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Covid 19 Desa Dangin Puri Kangin Tertibkan Masyarakat Yang Berolahraga di Gor Ngurah Rai Untuk Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

    Satgas Covid 19 Desa Dangin Puri Kangin Tertibkan Masyarakat Yang Berolahraga di Gor Ngurah Rai Untuk Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin 20  April  2020   Satgas Covid 19 Desa Dangin Puri Kangin Tertibkan Masyarakat Yang Berolahraga di Gor Ngurah Rai Untuk Tetap Ikuti Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  –   Pemerintah Desa Dangin Puri Kangin menghimbau masyarakat yang sedang berolah raga untuk tetap menggunakan masker, PHBS dan menjaga jarak. Penertiban yang dipimpin langsung Perbekel Desa […]

  • Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 10  Mei  2026 Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar   Wawali Arya Wibawa saat melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, di halaman sekolah tersebut, Minggu (10/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   —   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan […]

  • Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat

    Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 18 Mei 2022   Gangguan Akibat Layang – Layang Turun, PLN Apresiasi Kepedulian Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memahami pentingnya keamanan jaringan listrik dengan bermain layang – layang di tempat yang lebih aman. Senior Manager Komunikasi & Umum PLN UID […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 24  Februari  2022   Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah Jelang Nyepi    Pemkot Denpasar gelar pasar murah sambut hari nyepi bersama BUPDA Desa Padangsambian dan Sosialisasi QRIS kerjasama dengan BI pada Kamis (24/2) Di Desa Padangsambian.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan BUPDA Padangsambian gelar pasar murah sambut hari […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 15 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  16  Mei 2021   Renungan  JOGER  

  • Tingkatkan Kompetensi dan Kapabilitas. Kwarcab Denpasar Gelar Pitaran Pelatih

    Tingkatkan Kompetensi dan Kapabilitas. Kwarcab Denpasar Gelar Pitaran Pelatih

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  10  Juni  2024 Tingkatkan Kompetensi dan Kapabilitas. Kwarcab Denpasar Gelar Pitaran Pelatih     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam upaya meningkatkan kapasitas individu maupun dalam kelompok Pelatih sehingga dapat melaksanakan tugas, fungsinya dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dengan baik bertanggungjawab dan berhasil guna, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar […]

expand_less