Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020

 

Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Walikota Denpasar Terbitkan SE Tentang Tambahan Syarat Administrasi Perjalanan Dalam Negeri

 

BALI,  INDEX   –  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Penerbitan SE tersebut merupakan tindaklanjut atas keluarnya SE Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa dalam SE sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5) kemarin. Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali.

” Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat poin penting. Poin pertamanya menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji Swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara. Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat darat laut,” tutur Dewa Rai saat dikonfirmasi ,Sabtu (30/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat tambahannya, diatur pada poin kedua, ketiga dan keempat. Pada poin kedua menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali. Selanjutnya di poin ketiga menguraikan tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan. Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.

Sementara poin keempat, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat.

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri.baliprov.go.id/ Atau, pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali. Baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar

” Mohon perhatian bersama untuk melengkapi diri dengan syarat yang telah ditentukan. Ini dilakukan dalam rangka untuk pencegahan penyebaran covid 19 di Kota Denpasar,” tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Buana  Bojonegoro

    PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Buana  Bojonegoro

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 054
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Senin  09  Maret  2026 PERUMDA  Air  Minum  Tirta  Buana  Bojonegoro  

  • Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO

    Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Jenewa, Rabu  10  Juli  2024 Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum Ke-65 WIPO       Swiss,  indonesiaexpose.co.id  – Indonesia mendapatkan kesempatan emas untuk memperkenalkan 135 produk indikasi geografis lokal pada Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Produk-produk yang dipamerkan meliputi kopi, produk perkebunan, rempah, kerajinan tangan, hingga perikanan […]

  • Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

    Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  08  November  2025 Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah   Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   -Gubernur Bali Wayan Koster […]

  • Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet”  XL Axiata –  Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM  Perempuan Indonesia

    Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet” XL Axiata – Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM Perempuan Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021   Gelar “Kompetisi Modal Pintar Sisternet” XL Axiata –  Bank OCBC NISP Tingkatkan Level UMKM Perempuan Indonesia   Kompetisi Modal Pintar Sisternet : Juri dan para pemenang Kompetisi Modal Pintar saat terhubung secara daring, awal pekan ini. XL Axiata bersama Bank OCBC NISP menyelenggarakan “Kompetisi Modal Pintar” guna mendorong produktivitas […]

  • Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  31  Oktober  2023 Penyelenggaraan CMSE 2023 Aku Investor Saham Diramaikan 17.446 Pengunjung     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Penyelenggaraan Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2023 yang bertema Aku Investor Saham yang dilaksanakan selama tiga hari sejak Kamis (26/10/2023) hingga Sabtu (28/10/2023) telah berakhir. Acara yang telah berlangsung di Lobby dan Main Hall Bursa […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  19  September  2021   Renungan  JOGER  

expand_less