Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Sabtu  08  November  2025

Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

 

Gubernur Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   -Gubernur Bali Wayan Koster mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).

Gubernur Koster memberi beberapa masukan agar UU ini memperhatikan karakteristik dan potensi setiap daerah. Hal itu disampaikannya dalam paparan saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).

Gubenur Koster  saat masih duduk di lembaga legislatif turut membidangi lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, baru memahami bahwa ada beberapa kelemahan dalam regulasi ini setelah menjabat sebagai Gubernur.

Dari hasil kajiannya, salah satu kelemahan dalam UU tersebut yaitu turunan kebijakan pusat ke daerah yang betul-betul diseragamkan.

“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi undang-undang harus betul-betul memperhatikan karakteristik, potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.

Ia lantas mencontohkan Bali yang punya potensi budaya dan pariwisata sehingga membutuhkan treatment berbeda dengan daerah kepulauan, penghasil sawit atau daerah yang punya Sumber Daya Alam berupa tambang.

“Sekarang ini kan regulasinya, yang punya sumber tambang, otomatis mendapat alokasi dana bagi hasil. Sedangkan Bali yang hanya punya pariwisata, cuma kebagian kucuran DAU, DAK. Bahkan saat ini ada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah. Bali dikurangi Rp. 1,7 triliun, tapi saya sudah memberi arahan kepada bupati/walikota agar tetap jalan sesuai dengan kondisi yang ada,” beber Gubernur Koster.

Ke depan, menurut Koster perbedaan karakteristik harus menjadi perhatian dan terakomodir dalam UU. Daerah Bali membutuhkan alokasi dana untuk penguatan dan pelestarian budaya.

Selain itu, sebagai daerah pariwisata, Bali juga membutuhkan insentif untuk menjaga ekosistem lingkungan, peningkatan infrastruktur agar tidak macet hingga dukungan dana untuk pengamanan.

“Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan treatment yang berbeda dalam hal menjaga keamanan. Karena kami banyak dikunjungi orang asing, tak hanya untuk berwisata tapi dengan beragam tujuan lainnya,” ungkapnya.

Ia ingin provinsi diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menyelaraskan, mengkoordinasikan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

“Ini yang lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois,” paparnya.

Untuk di Bali, Gubernur Koster sudah menerapkan pembangunan dalam satu kesatuan wilayah : 1 Pulau, 1 Pola dan 1 Tata Kelola.

“Kami kumpulkan bupati dan walikota, kabupaten/kota tidak boleh punya agenda tersendiri yang tak boleh dikontrol provinsi. Sebab kalau ini kami biarkan tatanan Bali akan rusak dan compang camping,” imbuhnya.

Berikutnya, mantan anggota DPR RI tiga periode ini menyinggung tentang nomenklatur otsus yang menurutnya jangan diatur dalam UU.

“Tidak perlu lagi ada nomenklatur otsus, tapi diberikan kewenangan untuk mengatur ha-hal yang sifatnya khusus. Bali tak perlu otsus, yang penting apa yang diperlukan dan sifatnya khusus itu diberikan oleh negara, cukup itu,” tegasnya.

Menutup paparannya, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengusulkan agar penyusunan rancangan perubahan UU Tentang Pemerintahan Daerah melibatkan kepala daerah karena mereka yang nantinya menjadi pelaksana.

“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.

Kemendagri dan Kemenko Polkam Apresiasi Masukan Gubernur Koster, Disebut Sesuai Amanat UUD 1945

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) RI Mayjen TNI Heri Wiranto menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini membahas harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.

Berkolaborasi dengan Kemendagri, kegiatan dilakukan di tiga zona. Zona pertama di timur dan sudah dilaksanakan di Makasar, lalu wilayah barat kita gelar di Batam dan ini yang terakhir, untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Ia memuji masukan dari Gubernur Koster mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan bagaimana mekanisme harmonisasi yang diharapkan pemda kepada pusat.

Masukan itu ditampung dan akan menjadi pertimbangan dalam menyusun rancangan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.

Apresiasi terhadap Gubernur Koster juga disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik.

Menurutnya, masukan Gubernur Koster terkait pentingnya memperhatikan karakteristik setiap daerah, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A

“Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU,” pungkasnya.

(077)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • XL Axiata 

    XL Axiata 

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  23  Maret  2020   XL Axiata    

  • Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

    Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle 002
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  14  Mei  2026 Rp 10 Triliun Disita, 2,3 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali: Prabowo Bongkar Gurita Mafia Kawasan Hutan   Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang diselenggarakan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id — Presiden Republik […]

  • Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata

    Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata

    • calendar_month Jumat, 2 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  2  April  2021   Amankan  Libur Paskah, Kakorlantas  Libatkan  Personel  Bersenjata   Kakorlantas Irjen Pol Drs. Istiono saat meninjau Res Area Tol Japek KM 19 di dampingi Jajaran Korlantas Polri, Kamis (1/4/ 2021)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau rest area KM 19 dan KM 57 dalam rangka libur hari […]

  • Renungan  JOGER 

    Renungan  JOGER 

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  15  Maret  2020   Renungan  JOGER  

  • Hj. Nurponirah, Sos. MM Anggota DPRD Sultra : Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Harus segera Direvisi

    Hj. Nurponirah, Sos. MM Anggota DPRD Sultra : Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Harus segera Direvisi

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Konawe, Selasa 08  Juli  2025 Hj. Nurponirah, Sos. MM Anggota DPRD Sultra : Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Harus segera Direvisi   Acara Sosialisasi Perda Bersama Anggota Komisi II DPRD Prov Sultra Hj. Nurponirah di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe , Selasa (8/7/25) foto Hartono indonesiaexpose.co.id Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Anggota DPRD Provinsi […]

  • Dir Binmas Polda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Gasibu Bandung

    Dir Binmas Polda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Gasibu Bandung

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  23  Oktober  2019   Dir Binmas Polda Jabar Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Gasibu Bandung     Jawa Barat,INDEX  –  Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Jawa Barat mewakili Kapolda Jabar dalam rangka upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 bertempat di […]

expand_less