Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul

    Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04 Desember 2024 Hasil  Rekapitulasi  Pilwalkot  Denpasar  2024 : Jaya-Wibawa Unggul     Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 bertempat di Inna Bali Heritage Hotel, Rabu (4/12/2024) pagi. […]

  • Alarm Dunia untuk Jatiluwih: Wisata Anjlok 80 Persen, UNESCO Terancam Cabut Status Warisan

    Alarm Dunia untuk Jatiluwih: Wisata Anjlok 80 Persen, UNESCO Terancam Cabut Status Warisan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 855
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  08  Januari  2026 Alarm Dunia untuk Jatiluwih: Wisata Anjlok 80 Persen, UNESCO Terancam Cabut Status Warisan   Rapat Dengar Pendapat (RDP) perlindungan DTW Jatiluwih  bertempat  di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kegaduhan di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, Bali, kini bukan lagi isu lokal. Lanskap persawahan yang diakui sebagai […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  25  September  2021   Bali PPKM Level Tiga, Gubernur Koster Siap Fasilitasi Kartu Khusus Bagi Pendonor Usia Lanjut     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Intensitas layanan donor darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali mulai meningkat sejak PPKM di Provinsi Bali turun level menjadi level tiga. Terjaganya persediaan kantung darah sangat penting untuk menyelamatkan […]

  • OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  Februari  2024 OJK Sikapi secara Adil atas Aduan-aduan yang muncul di Sektor Jasa Keuangan   OJK gelar Konferensi Pers  secara virtual di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah banyak menerima pengaduan dari konsumen ,industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  21  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  8  Februari  2021   Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Wanita Akibat Dibunuh Pacarnya     JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian resot (Polres) Garut Polda Jabar, Senin pagi (8/2/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas diduga dibunuh. Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 05 Februari 2021, diketahui […]

expand_less