Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 338
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 11  Mei  2026

Pansus TRAP Buka Tabir BTID, Negara Akhirnya Bergerak

 

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Sorotan terhadap proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin membesar setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, pembabatan mangrove, reklamasi, hingga pembatasan hak masyarakat untuk beribadah.

Pertanyaan besar pun mencuat dari Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa : jika tidak ada keberanian Pansus TRAP DPRD Bali, apakah dugaan persoalan besar di kawasan BTID ini akan sampai menjadi perhatian nasional?

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa , S.H.,M.H mengatakan, langkah Pansus TRAP membuka tabir persoalan di kawasan Pulau Serangan kini memicu perhatian lintas lembaga negara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun melakukan penyegelan terhadap aktivitas tertentu di kawasan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Bahkan, perhatian politik nasional turut menguat dengan hadirnya anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan peninjauan langsung terhadap kawasan BTID menyusul berbagai laporan dan rekomendasi pengawasan.

“Pansus TRAP DPRD Bali dinilai menjadi garda terdepan membongkar dugaan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian tata ruang, aktivitas yang berdampak pada ekosistem mangrove, indikasi reklamasi, hingga keluhan masyarakat terkait akses ibadah ke pura yang disebut dibatasi, kini menjadi isu strategis yang tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa,” ungkap I Gede Harja Astawa yang juga ketua Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Bali.

Langkah KKP bukan tanpa dasar. Jika ditemukan aktivitas pemanfaatan ruang laut, pesisir, atau reklamasi tanpa izin yang sesuai, negara memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara hingga penyegelan.

Payung hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengatur pemanfaatan wilayah pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 membuka ruang sanksi pidana jika terjadi kerusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang sah.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi ancaman pidana bagi pelanggaran tata ruang yang menyebabkan kerugian lingkungan dan publik.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dapat menjadi rujukan jika terdapat kerusakan pada kawasan mangrove yang masuk fungsi lindung.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil dari pemanfaatan yang merusak ekosistem.
  • Dalam konteks lingkungan, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku dapat terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Hak Rakyat Beribadah Tak Boleh Dibatasi

Tidak hanya soal lingkungan, isu pembatasan akses masyarakat menuju tempat suci atau pura juga menjadi perhatian serius. Hak masyarakat untuk menjalankan ibadah dijamin oleh konstitusi, termasuk akses terhadap kawasan spiritual dan adat.

Hal ini dijamin dalam:

  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Jika benar terdapat pembatasan akses masyarakat adat terhadap tempat ibadah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar konflik sosial, tetapi dapat menyentuh aspek hak konstitusional rakyat dan perlindungan adat Bali.

Menurutnya, Pansus TRAP Layak Diapresiasi oleh pemerintah pusat.

Di tengah derasnya tekanan investasi, langkah Pansus TRAP DPRD Bali dinilai layak diapresiasi. Pengawasan terhadap tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut masa depan Bali sebagai pulau budaya, kawasan spiritual, dan destinasi dunia.

Tanpa keberanian membuka dugaan pelanggaran sejak awal, publik mempertanyakan apakah persoalan dugaan pembabatan mangrove, pelanggaran tata ruang, reklamasi, hingga hak masyarakat adat akan pernah mendapat perhatian serius dari kementerian maupun DPR RI.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

    Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  25  Agustus  2021   Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi     Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi massal dan bakti sosial alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Kegiatan serbuan vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka Bakti 27 Tahun Pengabdian […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  05   Juni  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Juni 2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  08  November 2022 Presiden Joko Widodo Resmikan Gedung VVIP Bandara I Gusti Ngurah Rai Sekaligus Meresmikan Pelabuhan Sanur, Pelabuhan Sampalan dan Pelabuhan Bias Munjul Bali, indonesiaexpose.co.id  – Presiden RI, Bapak Ir, Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan Gubernur Bali, Wayan Koster meresmikan Gedung VVIP Bandara Internasional […]

  • Wamen Kebudayaan RI Giring :  Subak Spirit Festival  Jadi Ajang Pelestarian Sawah dan Pemuliaan Air

    Wamen Kebudayaan RI Giring :  Subak Spirit Festival  Jadi Ajang Pelestarian Sawah dan Pemuliaan Air

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 09 November 2024 Wamen Kebudayaan RI Giring :  Subak Spirit Festival  Jadi Ajang Pelestarian Sawah dan Pemuliaan Air   Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha Djumaryo, buka Subak Spirit Festival 2024 Jatiluwih   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Subak menjadi salah satu ikon pariwisata Pulau Dewata. Sistem irigasi pertanian dan pembagian air sawah yang adil dan […]

  • TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis

    TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Mangura, Rabu  27  Mei  2026 TEGAS : DPRD Bali Minta  Polisi  Tembak Mati Pelaku Kejahatan yang Ancam Nyawa Warga dan Turis   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H (tengah) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis, 12 Maret 2026.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Alarm keamanan pariwisata Bali kembali […]

expand_less