Pansus TRAP Dipandang Jadi Penjaga Bali: Bongkar Fakta
- account_circle 080
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 198
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Rabu 20 Mei 2026
Pansus TRAP Dipandang Jadi Penjaga Bali: Bongkar Fakta
Jro Gde Sudibya, ekonom dan pengamat ekonomi, lingkungan
KEK Kura-Kura Bali Memanas. Polemik Investasi, Mangrove, dan Kesucian Pura Uji Keberpihakan Elite Bali.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, kembali memantik perhatian nasional. Di tengah ambisi menjadikan Bali pusat investasi dan ekonomi global, proyek yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) justru menghadapi sorotan tajam terkait dugaan persoalan tata ruang, lingkungan, hingga isu spiritual menyangkut keberadaan pura yang disebut masuk dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kontroversi kian menghangat setelah beredarnya foto sejumlah anggota DPRD Bali bersama Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, yang viral di media sosial. Foto itu memicu pertanyaan publik terkait arah keberpihakan politik para elite di tengah keresahan masyarakat adat mengenai masa depan ruang hidup Bali.
Di sisi ekonomi, proyek KEK yang digadang-gadang menjadi motor investasi strategis nasional kini justru menghadapi tantangan legitimasi sosial. Publik mempertanyakan apakah pembangunan ekonomi Bali tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan atau mulai bergeser ke arah investasi yang dinilai mengabaikan lingkungan serta hak masyarakat lokal.
Sorotan keras datang dari Jro Gde Sudibya, ekonom dan pengamat ekonomi, lingkungan, terbukanya kembali polemik KEK Serangan tak lepas dari langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai berani membuka dugaan penyimpangan tata ruang di Bali. Mulai dari tukar guling tanah fiktif , konversi hutan mangrove, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut melanggar regulasi.
Sudibya menilai, tanggung jawab utama berada pada pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar yang secara ex officio menjadi dewan pengarah kawasan KEK Serangan.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan legislatif yang dinilai membiarkan berbagai persoalan berlangsung bertahun-tahun.
Dari sisi ekonomi hijau, kasus pembabatan mangrove dan penerbitan ratusan SHM di kawasan Tahura Ngurah Rai dinilai menjadi ironi besar. Padahal, hutan mangrove Bali selama ini menjadi simbol keberhasilan pembangunan berkelanjutan Indonesia di mata dunia. Dalam forum KTT G20 Bali 2022, para pemimpin dunia bahkan melakukan penanaman mangrove simbolis di kawasan tersebut sebagai representasi komitmen ekonomi hijau dan pembangunan rendah emisi.
Namun lebih dari sekadar ekonomi, polemik ini juga memasuki wilayah spiritual Bali. Mencuatnya isu pura yang disebut berada dalam kawasan SHGB memantik kekhawatiran krama adat terhadap kesucian kawasan spiritual warisan leluhur.
Sudibya menilai langkah Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali yang menjamin umat tetap dapat bersembahyang ke Pura Sakenan patut diapresiasi. Akan tetapi, menurutnya, inti persoalan jauh lebih dalam: siapa yang bertanggung jawab menjaga taksu, vibrasi kesucian, serta bentang spiritual pura warisan Dang Hyang Dwijendra dan Mpu Asta Paka jika lanskap alam sekitarnya telah berubah drastis?
“Bali tidak men-dewa-kan industri pariwisata yang merusak lingkungan dan tidak berkeadilan bagi krama lokal. Bali tetap terbuka terhadap investasi, tetapi harus ramah lingkungan, berkeadilan secara ekonomi, budaya, dan spiritual,” tegasnya.
Peringatan itu juga dikaitkan dengan tragedi banjir bandang 10 September 2025 yang menerjang Denpasar, Badung, dan Gianyar, yang disebut sebagai alarm keras dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan tanpa keseimbangan.

Kini, publik menanti: apakah negara melalui eksekutif dan legislatif akan berdiri bersama jutaan masyarakat Bali atau justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan modal besar? Polemik KEK Kura-Kura Bali tidak lagi sekadar soal investasi, tetapi menjadi ujian besar tentang arah pembangunan Bali — antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kesucian spiritual Pulau Dewata.
Jro Gde Sudibya mengapresiasi langkah tegas PANSUS TRAP DPRD Bali dalam menjaga tata ruang dan kawal masa depan Bali 100 tahun ke depan seperti tertuang pada Perda No. 4 Tahun 2023 – 100 Tahun Bali Era Baru .
Haluan pembangunan Bali 2025-2125. Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Target 100 tahun.
Pasal 5: 5 Bidang Prioritas Haluan Pembangunan:
- Adat, Agama, Tradisi, Seni & Budaya – Penguatan desa adat & subak
- Pendidikan & Kesehatan – SDM unggul berbasis kearifan lokal
- Ekonomi Kerthi Bali – Ekonomi berdikari: pertanian, kelautan, industri, UMKM, koperasi, pariwisata berbasis budaya
- Infrastruktur – Darat, laut, udara yang terintegrasi & ramah lingkungan
- Tata Kehidupan Alam & Krama Bali – Lingkungan bersih, hijau, dan tata ruang berkelanjutan
Pasal 8: Setiap Gubernur wajib menyusun RPJMD berdasarkan Haluan ini. Jadi siapa pun gubernur nya, arahnya tetap sama sampai 2125.
Pasal 10: Haluan ini jadi pedoman untuk semua pemangku kepentingan: pemerintah, desa adat, swasta, masyarakat.
(080/071)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index

