Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2020
  • visibility 79
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  29  Juni  2020

 

Gubernur Koster Sampaikan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

 

 

BALI,  INDEX   – Kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019 memiliki kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit di Bali sebesar 1.440,85 MW. Sementara daya mampu yang dihasilkan sebesar 927,20 MW, sedangkan beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW, sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77% dan ini termasuk kondisi sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak.

Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.

Dengan latar belakang kondisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P), sehingga ke depannya Bali Mandiri Energi dapat terwujud. Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6).

“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang. Jadi saya minta kerja sama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat,” ujar Gubernur Koster yang juga selaku Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang menjadi salah satu topik agenda pembahasan dalam sidang siang itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

RUED-P merupakan sebuah dokumen perencanaan energi Bali tahun 2020-2050 yang mengatur penerapan dan pengelolaan Energi Bersih di Bali. RUED-P bertujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah dengan membangun sistem energi bersih yang ramah lingkungan yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, ujarnya.

RUED-P memuat sedikitnya antara lain: Isu dan permasalahan energi; Kondisi energi daerah saat ini; Kondisi energi daerah di masa mendatang; Kebijakan dan strategi energi daerah; Program dan kegiatan pengembangan energi bersih daerah dan Kelembagaan energi daerah.

Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih yang bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan bauran energi terbarukan, yang saat ini hanya 0,4 % akan meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025 dan menjadi 20,10 % pada tahun 2050.

“Tentunya dalam perjalanan nanti juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi pemanfaatan EBT dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan adat, menjadi sangat penting agar kita bersama-sama, antara eksekutif dan legislatif untuk mengawal dan menindaklanjuti rancangan peraturan daerah agar dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Energi Bersih di Bali ke depannya,” kata Gubernur Koster, meyakinkan.

Pada rapat paripurna tersebut juga memuat pembahasan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2019 ditargetkan sebesar 6,498 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,645 triliun rupiah lebih atau 102,26 persen; Belanja dan Transfer dalam Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar 7,201 triliun rupiah lebih sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 terealisasi sebesar 6,518 triliun rupiah lebih atau 90,52 persen.

Sedangkan Neraca Pemerintah Provinsi Bali, menyajikan informasi posisi Keuangan Daerah mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali pada akhir Tahun Anggaran 2019. “Dapat saya jelaskan bahwa posisi Neraca Daerah Provinsi Bali per 31 Desember 2019 sebagai berikut: Aset yang dimiliki sebesar 10,880 triliun rupiah lebih; Kewajiban sebesar 168,312 milyar rupiah lebih; dan Ekuitas Dana sebesar 10,712 triliun rupiah lebih,” ucapnya, menjelaskan.

Selanjutnya Gubernur Koster juga melaporkan terkait Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Pembiayaan dan Laporan Saldo Anggaran Lebih.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispar Akan Lakukan Pengecekan Rutin “Levy Voucher” di DTW

    Dispar Akan Lakukan Pengecekan Rutin “Levy Voucher” di DTW

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 27 Februari 2024 Dispar Akan Lakukan Pengecekan Rutin “Levy Voucher” di DTW   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pengecekan voucher pungutan wisatawan tidak hanya akan di cek melalui pintu masuk Bali, seperti Bandara dan beberapa pelabuhan laut, akan tetapi sesuai aturan baik Perda maupun Pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan di Daya Tarik Wisata […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel

    Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar,Jumat 29  Oktober  2021   Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Wawali Tangsel Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melakukan Kunjungan kerja yang dipimpin diterima langsung Wakil Walikota I Kadek Arya Wibawa Kamis (28/10/2021) di Kantor Walikota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Keberhasilan Pemkot Denpasar meraih Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK pada Triwulan […]

  • Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI

    Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  29  Mei  2020   Pemkot Denpasar Kembali Swab Test Kepada 71 Orang PMI   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melakukan swab test kepada 71 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani masa karantina di rumah singgah, Jumat (29/5/2020). Kegiatan yang bekerja sama dengan RSPTN Universitas Udayana merupakan salah satu upaya pemerintah […]

  • Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur

    Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palangka Raya, Senin 22 Juli 2019   Pindahkan ibu kota ke Kalteng untuk wujudkan Indonesia Sentris, kata Gubernur (foto/ist)   Kalimantan Tengah, INDEX – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyebut, jika pemindahan ibu kota negara benar-benar ditetapkan ke Kalteng, maka hal itu merupakan keputusan yang paling tepat dan ideal untuk mewujudkan pembangunan Indonesia Sentris. “Kalteng […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali , Jumat  09  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jateng, Senin  12  Agustus  2024

expand_less