Gianyar, Rabu 24 Mei 2023
Sungguh Tega!!! Ipar dibawah umur di cabuli
Bali, indonesiaexpose.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar dipimpin Kapolres Gianyar, melakukan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Gianyar, didampingi kasat reskrim Polres Gianyar dan jajaran unit-unit reskrim sejumlah Polsek di Lobby Mapolres Gianyar, Selasa (23/5/2023)
Pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh iparnya atas nama I Wayan Wartana (39) dengan TKP di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelaku ini nekat mencabuli iparnya sendiri yang masih dibawah umur berusia 14 tahun.
Korban disetubuhi oleh pelaku di rumah korban sendiri dan kepada polisi pelaku mengakui sudah 2 kali menyetubuhi korban dirumahnya. “Pelaku mengaku sudah 2 kali mencabuli korban, modusnya merayu korban dengan paksaan,” ujar Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selain mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Polres Gianyar juga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gianyar.