Saturday , April 20 2024
Home / Bali / Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 

Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan 

Denpasar, Selasa  30  Juni  2020

 

Muhammad Ali, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar : Sosialisasikan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

 

BALI, INDEX  –  Mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020, mulai 1 Juli 2020 hingga Desember 2020 besaran iuran JKN untuk peserta mandiri yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan mengalami penyesuaian.

 

“Untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu. Khusus kelas III, peserta hanya membayar Rp25.500 sedangkan sisanya Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali ketika Sosialisasi Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di Denpasar-Bali, Selasa (30/6/2020).

 

Ali menjelaskan, mulai 1 Januari 2021 besaran iuran tersebut kembali mengalami penyesuaian khususnya yang kelas III, yakni Rp42 ribu dimana peserta membayar Rp35 ribu dan sisanya Rp7 ribu disubsidi pemerintah.

 

“Sementara untuk kelas 1 masih tetap Rp150 ribu dan kelas 2 sebesar Rp100 ribu,” imbuh Ali.

 

Sementara itu terkait dengan iuran peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres No.75 Tahun 2019. Besaran iuran yaitu 5 persen dari upah, yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi Rp12 juta dan paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

Ali menambahkan untuk data Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan Kementerian Sosial sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah.

“Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp42 ribu per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas III peserta PBPU,” pungkasnya.

(080)

430

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Bali,  Kamis  18  April  2024 61

Renungan  Joger

Bali,  Kamis  18  April  2024 Renungan  Joger 93