Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2020
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  08  Juli  2020

 

Polres Bogor Bongkar Kasus Jaringan Uang Palsu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Polda Jabar, Rabu (8/7/2020) menggelar konfrensi pers pengungkapan jaringan uang palsu. 7 orang tersangka berhasil dibekuk dan ratusan juta rupiah uang palsu (upal) dan uang dollar yang hendak beredar berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran upal dengan menangkap 7 orang tersangka dan berikut barang bukti berupa upal yang akan di edarkan berupa pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan upal,” tutur Kapolres.

Terkait pengungkapan itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, mengatakan bahwa para pelaku berinisial AKR (50) Pria, RS alias C (43) Pria, RF (48) Wanita, DS (34) Pria, SP (51) Pria, ESR (47) Pria dan NPN (55) Wanita.

“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebutkan bahwa para pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terangnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Gelar Promo Belanja Nyaman Listrik Aman di Marketplace PLN Moblie

    PLN Gelar Promo Belanja Nyaman Listrik Aman di Marketplace PLN Moblie

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  24  Juli  2024  PLN Gelar Promo Belanja Nyaman Listrik Aman di Marketplace PLN Moblie   Manager Strategi Pemasaran PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali Ida Bagus Surya Respati (kanan) bersama Senior Manager Komunikasi dan Umum Hamidi Hamid (tengah) dan Manager Komunikasi dan TJSL I Wayan Eka Susana (kiri) sedang mensosialisasikan Promo […]

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  12  Mei  2022

  • GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019.

    GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Badung, Jumat 13  Juli 2019   GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019. BALI, INDEX – Global Hospitality Expert (GHE) sebagai salah satu lembaga pengembangan sumber daya manusia bidang kepariwisataan dan pengembangan destinasi wisata mengadakan “1st Annual Hotelier Summit Indonesia 2019” di Kuta, Bali, 12-13 Juli 2019. Kegiatan ini merupakan sebuah media untuk […]

  • Distrik  Navigasi  Kelas II  Tanjung  Emas

    Distrik  Navigasi  Kelas II  Tanjung  Emas

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Jumat  23  Desember  2022 Distrik  Navigasi  Kelas II  Tanjung  Emas  

  • Ditinjau Sekda Alit Wiradana, Mural di Tukad Badung yang Divandal, Akhirnya Dibersihkan Oleh Pemkot Denpasar

    Ditinjau Sekda Alit Wiradana, Mural di Tukad Badung yang Divandal, Akhirnya Dibersihkan Oleh Pemkot Denpasar

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  20  Desember  2021   Ditinjau Sekda Alit Wiradana, Mural di Tukad Badung yang Divandal, Akhirnya Dibersihkan Oleh Pemkot Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Mural di Tukad Badung, tepatnya di bawah jembatan Jalan Hasanuddin yang menjadi sasaran perusakan atau aksi vandalisme akhirnya dibersihkan pada Senin, 20 Desember 2021 siang. Pembersihan ini dilakukan atas perintah […]

  • Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang

    Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  12  Juli 2022 Pertamina Jalankan Program Bapak Asuh Anak Stunting di Medan dan Deli Serdang PT Pertamina (Persero) memberikan kontribusi berupa bedah rumah dan intervensi gizi spesifik kepada 40 Kepala Keluarga di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di acara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 Tahun 2022, pada Kamis, (7/7/2022) lalu .(Foto/ist) […]

expand_less