Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  September  2025 Renungan  Joger

  • Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22  Maret  2019   Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara   Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (foto/ist) “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi”. DKI, INDEX  – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   09  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 04 Juli 2022 Puncak Harganas Ke-29 Provinsi Bali , Walikota Denpasar Jaya Negara ajak Bergotong Royong Cegah Stunting.   Puncak Peringatan Harganas Ke-29 Provinsi Bali bertempat  bertempat di Gedung Sewaka Darma Lumintang Denpasar-Bali, Senin (4/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-29 Provinsi Bali dilaksanakan di Kota Denpasar, Senin […]

  • Bank Indonesia fasilitasi Jasa Keuangan memberi akses Pembiayaan guna Pengembangan UMKM, dalam menghadapi pasar Global

    Bank Indonesia fasilitasi Jasa Keuangan memberi akses Pembiayaan guna Pengembangan UMKM, dalam menghadapi pasar Global

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  09  Mei  2022   Bank Indonesia fasilitasi Jasa Keuangan memberi akses Pembiayaan guna Pengembangan UMKM, dalam menghadapi pasar Global       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan, terutama makroprudensial.   ” Kebijakan makroprudensial akomodatif selama triwulan I 2022 terus […]

  • Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur

    Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  11  Juli  2020   Kapolres Cianjur Lakukan Peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur     JAWA  BARAT,  INDEX  – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, S.H, M.Hum, Sabtu (11/7/2020) melakukan peninjauan ke Lembur Tohaga Mandiri Lodaya Kp. Leuwi Bungur Rt.03 Rw 05 Desa Sirnagalih, Kec. Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. […]

expand_less