Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  24  Oktober 2023

  • Kapolda Jabar Tinjau Pos PAM Operasi Ketupat Lodaya – 2020 di Cikampek, Palimanan dan Cikopo

    Kapolda Jabar Tinjau Pos PAM Operasi Ketupat Lodaya – 2020 di Cikampek, Palimanan dan Cikopo

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  05  Mei 2020   Kapolda Jabar Tinjau Pos PAM Operasi Ketupat Lodaya – 2020 di Cikampek, Palimanan dan Cikopo   JAWA BARAT, INDEX  –  Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi didampingi Karoops Polda Jabar, Dirlantas Polda Jabar dan Kabid Humas Polda Jabar, melaksanakan peninjauan Pos Pam KM 47 B Tol Jakarta-Cikampek dalam […]

  • Kenalkan PLN Kepada Generasi Penerus, Srikandi PLN Lakukan Goes to Campus di Undiknas Denpasar

    Kenalkan PLN Kepada Generasi Penerus, Srikandi PLN Lakukan Goes to Campus di Undiknas Denpasar

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  14  November 2023 Kenalkan PLN Kepada Generasi Penerus, Srikandi PLN Lakukan Goes to Campus di Undiknas Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) berkomitmen penuh mendorong kesetaraan gender di lingkungan perusahaan melalui program Srikandi PLN. Hal ini menjadi upaya perusahaan untuk memberikan ruang bagi Perempuan untuk berkontribusi dalam transisi energi. Berbagai program […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  27  Pebruari  2026

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  15  Januari 2022   Renungan  JOGER  

expand_less