Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  5  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp.11,8 T 

    Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp.11,8 T 

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  17  Juni  2025 Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp.11,8 T   Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri) didampingi Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (keempat kanan) dan Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung […]

  • PT.  Pegadaian  Wilayah  VII  Denpasar – Bali

    PT.  Pegadaian  Wilayah  VII  Denpasar – Bali

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu 30 April 2022   PT.  Pegadaian  Wilayah  VII  Denpasar – Bali    

  • Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Februari  2024 Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), […]

  • K3S Gandeng PT. Pegadaian Fasilitasi Kegiatan Sosial Kota Denpasar.

    K3S Gandeng PT. Pegadaian Fasilitasi Kegiatan Sosial Kota Denpasar.

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07 April 2022   K3S Gandeng PT. Pegadaian Fasilitasi Kegiatan Sosial Kota Denpasar.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar menggandeng PT. Pegadaian Denpasar untuk melaksanakan aksi sosial bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kurang mampu di Kota Denpasar. Hal ini terungkap saat Pemimpin […]

  • Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha   BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

expand_less