Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 662
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. Pegadaian  Kanwil   VII  Denpasar  Mengucapkan  Selamat  Hari  Raya  Idul  Fitri  1445  H

    PT. Pegadaian  Kanwil   VII  Denpasar  Mengucapkan  Selamat  Hari  Raya  Idul  Fitri  1445  H

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  April  2024 PT. Pegadaian  Kanwil   VII  Denpasar  Mengucapkan  Selamat  Hari  Raya  Idul  Fitri  1445  H  

  • KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)

    KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)

    • calendar_month Sabtu, 4 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  04  Februari 2023 KPU Prov. Bali : 3(Tiga) Bacaleg DPD RI Dapil Bali Status TMS(Tidak Memenuhi Syarat)     Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan 3 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Melalui penetapan status TMS ini maka […]

  • Kota Denpasar Kembali Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional di Ajang ISNA 2022

    Kota Denpasar Kembali Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional di Ajang ISNA 2022

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  November  2022 Kota Denpasar Kembali Raih Dua Penghargaan Tingkat Nasional di Ajang ISNA 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kota Denpasar kembali meraih prestasi gemilang pada gelaran ajang Indonesia Smart National Award (ISNA) 2022 yang diprakarsai Citiasia. Membawa tema “Smart City Innovation for Post – Pandemic Economic Recovery”, Kota Denpasar berhasil masuk […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  08  Februari  2024

    • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  April  2022    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  01  September  2020   Renungan  JOGER    

expand_less