Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  12  September  2021 ITB Stikom Bali        

  • Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Denpasar ke-233, Bapenda Berikan Keringanan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

    Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Denpasar ke-233, Bapenda Berikan Keringanan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

    • calendar_month Rabu, 3 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 23 Maret 2021   Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Denpasar ke-233, Bapenda Berikan Keringanan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2   Pelayanan di Bapenda Kota Denpasar. Bali, indonesiaexpose.co.id   – Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Agustus  2024 Renungan  Joger

  • index

    index

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27  April  2023

  • Gandeng Helios Data XL Axiata Tingkatkan Keamanan Data Pelanggan

    Gandeng Helios Data XL Axiata Tingkatkan Keamanan Data Pelanggan

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin   8 Maret 2021. Gandeng Helios Data XL Axiata Tingkatkan Keamanan Data Pelanggan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –   PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus meningkatkan kemampuan dalam proteksi dan keamanan terhadap data pelanggan korporasi. Untuk keperluan itu, XL Axiata menggandeng Helios Data, sebuah perusahaan penyedia teknologi keamanan data asal California USA, dengan menerapkan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Februari  2024 Renungan  Joger

expand_less