Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  16  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

    Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  Maret  2024 Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar […]

  • Pantau Gudang Bulog, TPID Denpasar Pastikan Stok Beras Aman Jelang Galungan dan Kuningan.

    Pantau Gudang Bulog, TPID Denpasar Pastikan Stok Beras Aman Jelang Galungan dan Kuningan.

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  23  Februari  2024 Pantau Gudang Bulog, TPID Denpasar Pastikan Stok Beras Aman Jelang Galungan dan Kuningan.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar yang dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana melaksanakan pemantauan Stok Beras di Gudang Bulog, Sempidi, Badung, Bali, Jumat (23/2/2024). Pemantauan tersebut dilaksanakan guna […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  12  Januari  2020   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  08  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • index

    index

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  04  Mei  2023

expand_less