Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Bali Naikkan Dua Kasus ke Tahap Penyidikan: Dugaan Korupsi Sertifikat di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai Terungkap

    Kejati Bali Naikkan Dua Kasus ke Tahap Penyidikan: Dugaan Korupsi Sertifikat di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai Terungkap

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  20  Oktober 2025 Kejati Bali Naikkan Dua Kasus ke Tahap Penyidikan: Dugaan Korupsi Sertifikat di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai Terungkap   Kejati Bali gelar prescon di gedung Aula Kejaksaan Tinggi , Senin (21/10/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan […]

  • Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Februari  2024 Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyambut baik dipilihnya Bali sebagai lokasi Election Visit Program (EVP) 2024 oleh wakil-wakil dari 18 parlemen negara sahabat dan 3 organisasi internasional saat momen Pemilu […]

  • Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Lumajang,  Jumat 23  Agustus  2019   Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra JATIM,  INDEX  –  Dua  dari Empat  pelaku pencurian sapi di Desa Selok awar-awar Kec Pasirian Kab Lumajang berhasil di gulung Tim Cobra Polres Lumajang. Kejadian pencurian 2 ekor sapi milik Supandi (49th) alamat Dusun Krajan Desa Selok awar-awar Kec […]

  • Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

    Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  20  Januari  2021   Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu   Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021) BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk […]

  • Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung

    Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Klungkung, Selasa  27  Juli  2021   Peduli Pariwisata, PLN Berikan Bantuan Pelatihan Pemandu Wisata di Klungkung     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) UID Bali melalui PLN Peduli kembali menunjukkan kepeduliannya melalui penyaluran bantuan pelatihan pemandu wisata dan marketing serta fasilitas pendukung objek wisata Air Terjun Petapan, […]

  • Gelar MSF 2023, Bank Mandiri Ajak Pelaku Usaha Gencarkan Aksi untuk Ekonomi Berkelanjutan

    Gelar MSF 2023, Bank Mandiri Ajak Pelaku Usaha Gencarkan Aksi untuk Ekonomi Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08  Desember  2023 Gelar MSF 2023, Bank Mandiri Ajak Pelaku Usaha Gencarkan Aksi untuk Ekonomi Berkelanjutan     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Bank Mandiri terus memperkuat komitmen mendorong implementasi prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) guna mewujudkan keberlanjutan dalam pembangunan ekonomi. Kali ini, Bank Mandiri melalui Mandiri Institute merilis hasil riset dan penelitian teranyar […]

expand_less