Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  04  Juli  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 29 Maret 2022   Pemkot Denpasar-BPN Denpasar Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Intregasi Data PBB P2 dan BPHTB.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar menjalin kerjasama dengan penanda tanganan nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar guna meningkatkan layanan publik yang terintegrasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Penandatanganan yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.

    Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  06  September  2025 Denpasar Raih Emas Outdoor Putra Pada Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Hockey Putra Kota Denpasar pada nomor outdoor berhasil meraih medali emas Eksebisi Hockey Porprov Bali XVI Tahun 2025 yang digelar di Stadion Debes, Tabanan pada 1-5 September 2025. Dalam Ekshibisi PORPROV cabor Hockey kali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Bali, Senin  20  Oktober  2025 Renungan  Joger  

  • Pjs. Walikota Dewa Mahendra :  Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun 2025  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    Pjs. Walikota Dewa Mahendra :  Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun 2025  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  03  Oktober  2024 Pjs. Walikota Dewa Mahendra :  Ranperda APBD Kota Denpasar Tahun 2025  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.    Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang dipimpin […]

expand_less