Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  Januari  2022

  • Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Denpasar  terapkan  Sosial Distance

    Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Denpasar  terapkan  Sosial Distance

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  19  Maret  2020   Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Denpasar  terapkan  Sosial Distance Suasana penerapan sosial distance dengan pengaturan tempat duduk di bapenda Kota Denpasar, Kamis (19/3/2020).   BALI, INDEX  –  Pemkot Denpasar mengupayakan beragam cara untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kali ini, guna meningkatkan kewaspadaan Pemkot Denpasar kembali menerapkan beberapa gerakan, salah satunya dengan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali, Senin 18  Maret  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  8  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  16   April  2023 Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 7 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Minggu  7  Februari  2021

expand_less