Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 287
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bali, Senin  21  Oktober  2025

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis   26  Mei  2022   Pemerintah Provinsi Bali harus mengelola secara adil sebanyak 18.000 siswa miskin       Bali, indonesiaexpose.co.id – Pendidikan menengah (SMA/SMK) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan ketentuan ini mulai Tahun 2017, semua SMA/SMK di Bali yang semula merupakan kewenangan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  Mei 2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Dian Arief Trinugroho : Kegiatan UP2K Diharapkan  Angkat Perekonomian Masyarakat

    Dian Arief Trinugroho : Kegiatan UP2K Diharapkan  Angkat Perekonomian Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Binjai, Minggu  16  Juni  2024 Dian Arief Trinugroho : Kegiatan UP2K Diharapkan  Angkat Perekonomian Masyarakat   (Foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Dian Arief Trinugroho punya harapan besar pada kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK. Dia ingin kegiatan ini […]

  • Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

    Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  11  Agustus  2025 Tiga Fraksi DPRD Bali Dukung Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa   Rapat Paripurna ke-31 membahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (11/8/2025). (Ket.foto: index) Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali gelar rapat paripurna ke-31 masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi […]

expand_less