Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  11  Juli  2020

KPI : Penyiaran Media Sosial Perlu Regulasi

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran belum juga kelar. Banyak pihak menyarankan supaya inisiatif dilakukan di tingkat masyarakat. Masyarakat bahkan sebaiknya melihat keadaan ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi anggota keluarga supaya melek digital. Demikian salah satu benang merah diskusi dengan tema “Bijak dan Cerdas Siaran Melalui Sosial Media,” yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/7) di acara Husni and Friends.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera dibentuk,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio.

Terutama, menurutnya, karena bentuk-bentuk penyiaran makin marak dilakukan melalui sosial media. Sementara, aturan yang ada belum bisa dijadikan pengawal dalam menjaga agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung menyarankan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro saja. Ketentuan lebih detil dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah. Salah satu ide itu ia usulkan agar proses penyusunan RUU Penyiaran bisa lebih cepat rampung.

Harapan yang sama pun disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana. Menurutnya, semakin cepat landasan hukum itu terbit, akan semakin baik juga bagi kerja-kerja jurnalistik. Sebab, revolusi teknologi digital memang tak mungkin dibendung dan tentu berimbas juga industri pers, termasuk pertelevisian. Apalagi, media sosial sangat lekat dengan jurnalistik dan menyediakan ruang yang besar untuk penyiaran.

Kendati begitu, Yadi Hendriana sepakat bahwa publik tidak harus bersandar pada regulasi dan semata-mata pasif menuggu aturan dari pemerintah. Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat. Publik sebenarnya mendapat keuntungan karena informasi mendorong transparansi, misalnya.

“Yang penting, pembuat content memeriksa kembali apa impact atau dampaknya bila sebuah informasi diposting ke media sosial,” katanya. Ini menjadi filter utama untuk memastikan apakah informasi tersebut layak disebarkan atau tidak. “Bila dampaknya negatif, lebih jangan disebarkan,” lanjut Yadi.

“Kita memang belum diajarkan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik, dengan kondisi pandemic covid-19 ini kita dituntut untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini.. banyak yang bergurau covid-19 ini bisa disebut sbg bapak transformasi internet loh.. tapi benar juga ya,” kata praktisi kehumasan sekaligus dosen dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, Rizka Septiana.

Karena itu, menurutnya, potensi munculnya dampak negatif memang besar mengingat media sosial dapat menjangkau audiens yang jauh lebih luas dan bila informasi keliru tersebar bisa bergulung-gulung bak bola liar (viral). Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita harus turut berkontribusi aktif.

Di tengah proses penyusunan aturan mengenai penyiaran melalui sosial media, menurutnya, masyarakat dapat melihat situasi tersebut dengan kacamata yang lebih positif. Keluarga menjadi salah pintu masuk yang sangat bermanfaat.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” tandas Rizka menyarankan tiap orang mengedukasi keluarganya. Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dan berguna dalam menyikapi kemajuan teknologi serta luasnya desakan untuk melakukan literasi digital.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Parigi Moutong Terima Hibah Lapangan Voli dari Kemenpora

    Pemkab Parigi Moutong Terima Hibah Lapangan Voli dari Kemenpora

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Parigi  Moutong, Minggu  22  Desember  2024 Pemkab Parigi Moutong Terima Hibah Lapangan Voli dari Kemenpora   (foto/hms)   Sulawesi Tengah, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi menerima hibah lapangan voli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu (11/12/2024) di Kantor Kepala Desa Baliara, Kecamatan Parigi Moutong. […]

    • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  29  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 25 Februari  2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  12  Februari 2022   Renungan  JOGER  

  • Serahkan 726 SK PNS, Sri Mulyani Tekankan Kedisiplinan

    Serahkan 726 SK PNS, Sri Mulyani Tekankan Kedisiplinan

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Klaten,  Kamis  22  Desember  2022 Serahkan 726 SK PNS, Sri Mulyani Tekankan Kedisiplinan Bupati Klaten, Sri Mulyani menyerahkan 726 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten,Jateng,Senin (19/12/2022) kemarin.(Foto/ist)  Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Klaten menyerahkan 726 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2019 dan tekankan kedisiplinan. Hal tersebut disampaikan […]

  • Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

    Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pontianak, Selasa  08  Maret  2022   Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah (Foto/ist)   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar. […]

expand_less