Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  15  Juli  2020

 

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

 

JAWA  BARAT, INDEX– Polres Subang Polda Jabar, Rabu (15/7/2020) menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Teddy Fanani, S.IK, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Purwadadi, Kanit Reskrim Polsek Purwadadi dan Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa kronologi kejadian, diketahui pada hari Jum’at tanggal 12 Juni tahun 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Desa Pasirbungur Kec. Purwadadi, Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka (ES) terhadap korban MZ, (13) sebanyak delapan kali dan terhadap korban SF, (12) sebanyak dua kali, imbuhnya.

Menurutnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) s/d- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Lebih jauh, lanjut Kapolres Subang adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, 1 (satu) buah kasur berwarna merah, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah seprai warna cream, 1 (satu) buah celana kolor pendek warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kolor warna hitam merah, 1 (satu) buah sweater warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos bergambar thomas, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kolor pendek warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman, dan 1 (satu) buah celana dalam warna loreng.

Terlapor (ES) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) milyar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat

    Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  02  Juli  2019   Hadiri Karya di Banjar Kwanji Kelod Sempidi Bupati : Pemerintah Hadir Untuk Meringankan Beban Masyarakat Bupati Giri Prasta disaat menghadiri karya memungkah lan ngenteg linggih, mepedudusan alit, waraspati kalpa di Banjar Kwanji Kelod, Desa Sempidi, Kec. Mengwi, Sabtu (29/6).(foto/ist)   BALI,  INDEX  –  Setelah rampungnya pembangunan Pura Begawan Penyarikan […]

  • Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air

    Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Tasikmalaya, Jumat  30  Agustus  2024 Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Daya Tampung 81 Juta Meter Kubik Air   Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Bendungan Leuwikeris di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/08/2024). (Foto: BPMI Setpres/Vico)   Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Bendungan Leuwikeris serta […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  28  Juli  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  17   Agustus   2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 3 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu   03 April 2022   Tingkatkan Sinergi Dalam Penanganan Bencana dan Korban Kecelakaan, BPBD Kota Denpasar Tandatangani MoU Dengan Polresta Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Tingkatkan sinergi dalam menyikapi kebencanaan dan kedaruratan di Kota Denpasar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar […]

  • Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

    Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Oktober  2024 Bambang S, Hidayat.Ka.Perwakilan LPS II : Peran LPS Semakin diperkuat dan diperluas, Pasca UU P2SK 2023 No.4/2023   Kepala Kantor Perwakilan LPS II , Bambang S. Hidayat (kanan) di acara  temu media di Denpasar-Bali, Jumat (11/10/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam […]

expand_less