Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  15  Juli  2020

 

Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

 

JAWA  BARAT, INDEX– Polres Subang Polda Jabar, Rabu (15/7/2020) menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Teddy Fanani, S.IK, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Purwadadi, Kanit Reskrim Polsek Purwadadi dan Personel Sat Reskrim Polres Subang.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa kronologi kejadian, diketahui pada hari Jum’at tanggal 12 Juni tahun 2020 sekitar jam 02.00 WIB di Desa Pasirbungur Kec. Purwadadi, Kab. Subang, telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dengan anak di bawah umur atau Perbuatan Cabul (sodomi) yang di lakukan oleh tersangka (ES) terhadap korban MZ, (13) sebanyak delapan kali dan terhadap korban SF, (12) sebanyak dua kali, imbuhnya.

Menurutnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan juni 2020. Dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian pelaku langsung memasukan kemaluannya tersebut ke dalam lubang dubur korban, dengan cara memaju mundurkan badannya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang terhadap korban sebesar kurang lebih Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) s/d- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Lebih jauh, lanjut Kapolres Subang adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah tutup botol aqua galon berisikan minyak sayur, 1 (satu) buah kasur berwarna merah, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah seprai warna cream, 1 (satu) buah celana kolor pendek warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos berwarna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah kolor pendek warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hitam, 1 (satu) buah kolor warna hitam merah, 1 (satu) buah sweater warna biru nepi, 1 (satu) buah kaos bergambar thomas, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna cream, 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah kolor pendek warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah kaos bergambar spiderman, dan 1 (satu) buah celana dalam warna loreng.

Terlapor (ES) di sangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau perbuatan cabul (Sodomi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) milyar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif

    Legislator Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20  Januari  2025 Legislator Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif   Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah satu upaya rasionalisasi yang dilakukan ialah dengan menggabungkan sejumlah BUMN melalui […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  05  Juli 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bali, Senin 15   Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  25  Agustus  2020   Renungan  JOGER    

  • Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 1 April 2023 Trisno Nugroho KPwBI Bali :  Optimalkan Pengelolaan Lalulintas Devisa guna stabilitas nilai tukar rupiah KPwBI Bali Trisno Nugroho di acara Kick Off SERAMBI 2023 , di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Senin (27/3/2023).(indonesiaexpose.co.id)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia mendukung upaya Pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi […]

  • Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis

    Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Desember  2020   Dari Webinar Peran Orang Tua Bagi Anak Autis Ny. IA. Selly Mantra Apresiasi Peran Ibu-Ibu Masa Kini Mulifungsi BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perempuan mempunya peran multifungsi di era sekarang ini. Selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai perempuan karier. Bahkan di masa pandemi sekarang ini perempuan menjadi garda terdepan dalam […]

expand_less