Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko

Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko

Bandung,  Kamis  27  Agustus  2020

 

Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Toko

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Unit Reskrim Polsek Argapura bersama Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil mengamankan tiga pelaku spesialis pembobol toko. Satu dari tiga pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap di sekitaran SPBU Talaga.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo D Celuler bersama Kapolsek Argapura Iptu Sarjiyo menyebutkan hasil pengembangan ketiga pelaku tersebut berinisial AS (44) asal Ciamis, AT (38) asal Tasikmalaya dan CK asal Majalengka, mereka sudah membobol 5 (lima) toko di Kabupaten Majalengka sejak bulan April 2020 lalu.

Komplotan pencuri tersebut, menurut AKBP Dr. Bismo, terungkap setelah adanya laporan dari warga Kecamatan Argapura, dikarenakan tokonya dibobol oleh maling pada 20 Mei 2020 lalu dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

“Pelaku masuk kedalam toko dengan cara mencongkel pintu pada bagian depan selanjutnya masuk ke dalam Toko dan mengambil barang barang di dalam toko berupa uang dan rokok berbagai merk,” kata AKBP Bismo kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (27/8/2020).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolres saat itu pihaknya berhasil meringkus AT dan AS pada tanggal 19 Agustus 2020 dan CK dibekuk pada tanggal 21 Agustus 2020 setelah dipancing oleh AT yang terlebih dahulu diringkus, terangnya.

“Setelah melakukan penangkapan, setelah itu Polisi melakukan penggeledahan kepada pelaku, Namun pada saat penggeledahan tersangka berinisial TA berupaya untuk kabur sehingga dilakukanya penembakan yang terukur kepada TA, selanjutnya TA dilarikan ke Puskesmas Argapura untuk diberi perawatan medis,” ungkap AKBP Bismo.

Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tim-78)

688

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …