Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  28  Agustus  2020

 

 Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

 

Ketua  Komisi  II  DPRD  Bali Ida Gede Komang Kresna Budi saat menyampaikan pendapat di  Rapat  Gabungan  DPRD  Bali dan  Wagub  Cok  Ace bertempat Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8/2020).

 

BALI,  INDEX  –  DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8/2020).

Raker gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali. Rapat kerja bertujuan memperdalam pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum nantinya disahkan.

Tiga Ranperda tersebut yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun Anggaran 2019 Tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040 dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Gede Kusuma Putra selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan terkait Ranperda tersebut. Hanya saja, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber primer, sekunder dan tersier penunjang perekonomian Bali. Sebab selama ini perekonomian Bali lebih banyak tergantung pada sektor tersier (pariwisata).

“Selama ini 65 persen ekonomi kita tergantung pada pariwisata. Sedangkan sektor primer dan sekunder yang didalamnya ada bidang pertanian, hanya 35 persen. Saya minta eksekutif merancang keseimbangan baru agar potensi sektor primer lebih dioptimalkan,” harapnya.

Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif mampu memfasilitasi dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda.

Sementara anggota DPRD I Wayan Gunawan yang juga masuk dalam jajaran pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan mempertanyakan strategi eksekutif dalam penanganan Covid-19. Dari apa yang ia amati di lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing, belakangan beramai-ramai mengunjungi objek wisata khususnya yang berhawa sejuk seperti Kintamani dan Bedugul.

Meski menguntungkan secara ekonomi, namun ia tetap berharap ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertanyaan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 juga diutarakan anggota DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana.

Selain mengapresiasi berbagai upaya yang telah ditempuh jajaran eksekutif, ia mempertanyakan ketersediaan ruang perawatan. Karena dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak menerima informasi terkait penuhnya ruang perawatan khusus penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Sedangkan I Nyoman Adnyana selaku Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K tak banyak memberi masukan terkait rancangan regulasi yang dinilai sudah matang.

Pada prinsipnya dewan mendukung langkah eksekutif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah pesisir demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan catatan, upaya pemanfaatan itu tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, Ranperda RZWP3K merupakan saudara dari Perda RTRW. Dua peraturan ini ibarat kakak adik, kalau RTRW mengatur wilayah darat, RZWP3K mengatur wilayah pesisir.

Berikutnya Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum Ida Gede Komang Kresna Budi mengusulkan penggratisan biaya rapid tes.

” Usulan rapid tes secara gratis mencontoh langkah Pemprov NTB yang sudah menggratiskan rapit tes bagi masyarakatnya,” ungkap Kresna Budi.

Masih ada kaitannya dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, srikandi DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja mempertanyakan landasan hukum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di ruang publik.

Wagub Cok Ace menyambut baik aspirasi dan masukan dewan yang disampaikan oleh masing-masing coordinator pembahasan Ranpeda.

Menurutnya, masukan dari dewan akan makin menyempurnakan tiga Ranperda sebelum nantinya disahkan.

Secara lebih teknis, Sekda Dewa Indra menanggapi satu persatu pertanyaan dari dewan. Menjawab pertanyaan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, ia menerangkan bahwa eksekutif telah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain fokus pada upaya penanganan pasien dan upaya pencegahan, Pemprov Bali juga memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Perhatian kepada masyarakat terdampak itu antara lain diaktualisasikan dalam bentuk pemberian dana stimulus untuk berbagai sektor.

Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bali terus berupaya memaksimalkan daya tampung di tiap rumah sakit rujukan. Dewa Indra menyebut, saat ini hampir seluruh RS Pemerintah Kabupaten/Kota telah menjadi rujukan Covid-19. Hanya saja, belakangan upaya penanganan pasien menghadapi tantangan lebih berat karena Covid-19 telah menyentuh kelompok rentan sehingga masa rawatnya menjadi lebih panjang dan berpengaruh pada kapasitas rumah sakit. Untuk menjamin ketersediaan ruang isolasi, gugus tugas saat ini tengah menyiapkan kamar tambahan di RS Bali Mandara.

“Selain ketersediaan ruang perawatan, kapasitas uji SWAB juga kita tingkatkan. Demikian juga sarana pendukung seperti ventilator yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19. Hari ini kita memperoleh bantuan 4 buah ventilator dari Singapura dan diterima oleh Kadis Kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan menyangkut besaran biaya rapid tes yang diatur dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, birokrat kelahiran Singaraja ini berpendapat usulan tarif Rp. 150 ribu masih masuk akal. Ia menerangkan, keberadaan payung hukum ini bukan semata kebutuhan provinsi tapi juga akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota. Ketentuan tarif ini perlu diatur karena saat ini pasokan alat rapid tes dari pusat sudah tidak ada lagi.

“Akan menjadi beban bagi daerah yang minim penghasilan jika digratiskan,” imbuhnya sembari menegaskan bahwa rapid tes berbayar adalah yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan rapid tes yang menjadi bagian dari tugas gugus tugas tetap diberikan secara gratis. Rapid tes mandiri yang dimaksud Dewa Indra adalah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk kelengkapan syarat administrasi seperti perjalanan. Saat ini gugus tugas masih melakukan kajian terhadap syarat rapid tes tersebut.“Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan, rapid tes bukan sarana untuk menegakkan diagnosis. Namun lebih pada upaya screening. Kami di gugus tugas sedang melakukan kajian,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan.

“Ingat, ini bukan termasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya.

Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa Kabupaten/Kota juga telah merancang Peraturan Bupati/Walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang. Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat ditekan.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditambah lagi akan dibangun terminal khusus umrah, sehingga perlu ada segmentasi setiap terminal. Kami sudah melaporkan kepada Menteri perhubungan dan Responsnya positif

    Ditambah lagi akan dibangun terminal khusus umrah, sehingga perlu ada segmentasi setiap terminal. Kami sudah melaporkan kepada Menteri perhubungan dan Responsnya positif

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Tangerang , Jumat  22  Maret  2019   Ditambah lagi akan dibangun terminal khusus umrah, sehingga perlu ada segmentasi setiap terminal. Kami sudah melaporkan kepada Menteri perhubungan dan Responsnya positif Menpar Arief Yahya dan Presdir AP II Muhammad Awaluddin (foto/ist)   BANTEN, INDEX  – PT Angkasa Pura II (Persero) tengah mempersiapkan Terminal 2F menjadi low cost […]

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali 

    Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali 

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 13 Agustus 2022   Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali 

  • PERUMDA  Tirta  Kencana Kab.Jombang

    PERUMDA  Tirta  Kencana Kab.Jombang

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle 001
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jawa  Timur,  Senin  10  Agustus  2026 PERUMDA  Tirta  Kencana Kab.Jombang      

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 440
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Maret  2024

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  08  November 2022 Optimalisasi Pelayanan Masyarakat, Bupati Sanjaya Lantik 23 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, didampingi Sekda, para Asisten dan OPD terkait, melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Tabanan yang dilakukan secara hybrid di […]

  • Walikota Jaya Negara Tutup YPLP PGRI Denpasar Festival.

    Walikota Jaya Negara Tutup YPLP PGRI Denpasar Festival.

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 Mei 2023 Walikota Jaya Negara Tutup YPLP PGRI Denpasar Festival.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara secara resmi menutup YPLP PGRI Denpasar Festival yang telah dilaksanakan dari 29 April -1 Mei di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung. Kegiatan yang diawali dengan mengelilingi stand-stand dari sekolah-sekolah PGRI di […]

expand_less