Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  28  Agustus  2020

 

 Dalami  Tiga  Raperda : DPRD  Bali  Gelar  Rapat  Kerja  Gabungan

 

Ketua  Komisi  II  DPRD  Bali Ida Gede Komang Kresna Budi saat menyampaikan pendapat di  Rapat  Gabungan  DPRD  Bali dan  Wagub  Cok  Ace bertempat Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8/2020).

 

BALI,  INDEX  –  DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8/2020).

Raker gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali. Rapat kerja bertujuan memperdalam pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum nantinya disahkan.

Tiga Ranperda tersebut yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun Anggaran 2019 Tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020-2040 dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.

Gede Kusuma Putra selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan terkait Ranperda tersebut. Hanya saja, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber primer, sekunder dan tersier penunjang perekonomian Bali. Sebab selama ini perekonomian Bali lebih banyak tergantung pada sektor tersier (pariwisata).

“Selama ini 65 persen ekonomi kita tergantung pada pariwisata. Sedangkan sektor primer dan sekunder yang didalamnya ada bidang pertanian, hanya 35 persen. Saya minta eksekutif merancang keseimbangan baru agar potensi sektor primer lebih dioptimalkan,” harapnya.

Untuk itu, ia mendorong jajaran eksekutif mampu memfasilitasi dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda.

Sementara anggota DPRD I Wayan Gunawan yang juga masuk dalam jajaran pembahasan Ranperda Anggaran Perubahan mempertanyakan strategi eksekutif dalam penanganan Covid-19. Dari apa yang ia amati di lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing, belakangan beramai-ramai mengunjungi objek wisata khususnya yang berhawa sejuk seperti Kintamani dan Bedugul.

Meski menguntungkan secara ekonomi, namun ia tetap berharap ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertanyaan terkait pengendalian penyebaran Covid-19 juga diutarakan anggota DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana.

Selain mengapresiasi berbagai upaya yang telah ditempuh jajaran eksekutif, ia mempertanyakan ketersediaan ruang perawatan. Karena dalam beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak menerima informasi terkait penuhnya ruang perawatan khusus penanganan Covid-19 di rumah sakit rujukan.

Sedangkan I Nyoman Adnyana selaku Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K tak banyak memberi masukan terkait rancangan regulasi yang dinilai sudah matang.

Pada prinsipnya dewan mendukung langkah eksekutif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah pesisir demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan catatan, upaya pemanfaatan itu tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, Ranperda RZWP3K merupakan saudara dari Perda RTRW. Dua peraturan ini ibarat kakak adik, kalau RTRW mengatur wilayah darat, RZWP3K mengatur wilayah pesisir.

Berikutnya Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum Ida Gede Komang Kresna Budi mengusulkan penggratisan biaya rapid tes.

” Usulan rapid tes secara gratis mencontoh langkah Pemprov NTB yang sudah menggratiskan rapit tes bagi masyarakatnya,” ungkap Kresna Budi.

Masih ada kaitannya dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, srikandi DPRD Bali Grace Anastasia Surya Widjaja mempertanyakan landasan hukum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di ruang publik.

Wagub Cok Ace menyambut baik aspirasi dan masukan dewan yang disampaikan oleh masing-masing coordinator pembahasan Ranpeda.

Menurutnya, masukan dari dewan akan makin menyempurnakan tiga Ranperda sebelum nantinya disahkan.

Secara lebih teknis, Sekda Dewa Indra menanggapi satu persatu pertanyaan dari dewan. Menjawab pertanyaan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, ia menerangkan bahwa eksekutif telah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain fokus pada upaya penanganan pasien dan upaya pencegahan, Pemprov Bali juga memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Perhatian kepada masyarakat terdampak itu antara lain diaktualisasikan dalam bentuk pemberian dana stimulus untuk berbagai sektor.

Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bali terus berupaya memaksimalkan daya tampung di tiap rumah sakit rujukan. Dewa Indra menyebut, saat ini hampir seluruh RS Pemerintah Kabupaten/Kota telah menjadi rujukan Covid-19. Hanya saja, belakangan upaya penanganan pasien menghadapi tantangan lebih berat karena Covid-19 telah menyentuh kelompok rentan sehingga masa rawatnya menjadi lebih panjang dan berpengaruh pada kapasitas rumah sakit. Untuk menjamin ketersediaan ruang isolasi, gugus tugas saat ini tengah menyiapkan kamar tambahan di RS Bali Mandara.

“Selain ketersediaan ruang perawatan, kapasitas uji SWAB juga kita tingkatkan. Demikian juga sarana pendukung seperti ventilator yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19. Hari ini kita memperoleh bantuan 4 buah ventilator dari Singapura dan diterima oleh Kadis Kesehatan,” tuturnya.

Sedangkan menyangkut besaran biaya rapid tes yang diatur dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, birokrat kelahiran Singaraja ini berpendapat usulan tarif Rp. 150 ribu masih masuk akal. Ia menerangkan, keberadaan payung hukum ini bukan semata kebutuhan provinsi tapi juga akan menjadi rujukan bagi kabupaten/kota. Ketentuan tarif ini perlu diatur karena saat ini pasokan alat rapid tes dari pusat sudah tidak ada lagi.

“Akan menjadi beban bagi daerah yang minim penghasilan jika digratiskan,” imbuhnya sembari menegaskan bahwa rapid tes berbayar adalah yang dilakukan secara mandiri. Sedangkan rapid tes yang menjadi bagian dari tugas gugus tugas tetap diberikan secara gratis. Rapid tes mandiri yang dimaksud Dewa Indra adalah yang dimohonkan oleh masyarakat untuk kelengkapan syarat administrasi seperti perjalanan. Saat ini gugus tugas masih melakukan kajian terhadap syarat rapid tes tersebut.“Sesuai dengan apa yang disampaikan Kementerian Kesehatan, rapid tes bukan sarana untuk menegakkan diagnosis. Namun lebih pada upaya screening. Kami di gugus tugas sedang melakukan kajian,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.

Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan.

“Ingat, ini bukan termasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya.

Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa Kabupaten/Kota juga telah merancang Peraturan Bupati/Walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang. Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat ditekan.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar

    Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar

    • calendar_month Minggu, 7 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  7  Maret  2021   Menyambut Hari Raya Nyepi, ITB STIKOM Bali Gelar Pameran dan Lomba Ogoh-Ogoh Mini Dibuka Wawali Denpasar Wawali Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa ditemani Prof. Made Bandem di lokasi pameran   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk kedua kalinya masyarakat Bali tidak mengelar pawai ogoh-ogoh sebagai imbas dari situasi pandemi Covid […]

  • Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster

    • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Semarang, Selasa  22  Maret  2022   Kota Semarang Kembali PPKM level 2, Hendi Minta Warga Untuk Segera Vaksinasi Booster   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, Kota Semarang kembali ditetapkan turun statusnya dalam PPKM menjadi level 2. Ketentuan tersebut ditetapkan berlaku sejak tanggal 22 Maret 2022 […]

  • Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO.

    Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO.

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  08  Juni  2023 Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Buka Rakor Penanganan PMI-NP dan TPPO.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI -NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional […]

  • BNNP Jabar Musnahkan 7,7707 Gram Narkotika Jenis Sabu Asal Aceh

    BNNP Jabar Musnahkan 7,7707 Gram Narkotika Jenis Sabu Asal Aceh

    • calendar_month Kamis, 25 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis 25 Maret 2021   BNNP Jabar Musnahkan 7,7707 Gram Narkotika Jenis Sabu Asal Aceh     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal Aceh sekaligus musnahkan 7.770,7 gram narkotika jenis sabu. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol. Ahmad Dofiri, Kepala […]

  • Mendikbudristek Paparkan Postur Anggaran Kementeriannya pada APBN 2023

    Mendikbudristek Paparkan Postur Anggaran Kementeriannya pada APBN 2023

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  Desember  2022 Mendikbudristek Paparkan Postur Anggaran Kementeriannya pada APBN 2023   Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres/Kris   Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan alokasi anggaran Rp80,22 triliun. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  18  September   2024 Renungan  Joger

expand_less