Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga 

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Agustus 2024 Meriahkan Hut   RI ke-79,  Pegadaian  Hadirkan  Gadai Bebas Bunga     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Menyambut hari Kemerdekaan ke-79  Republik Indonesia, PT Pegadaian hadirkan program Gadai Bebas Bunga. Program ini berlangsung mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan, Gadai Bebas Bunga atau […]

  • Ny. Antari Jaya Negara Ajak Tetap Disiplin Prokes.Dampingi Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi

    Ny. Antari Jaya Negara Ajak Tetap Disiplin Prokes.Dampingi Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21  Agustus  2021   Ny. Antari Jaya Negara Ajak Tetap Disiplin Prokes.Dampingi Disabilitas Denpasar Ikuti Vaksinasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara pada Jumat (20/8/2021) dampingi para Disabilitas Denpasar mengikuti vaksinasi yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali. […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Senin, 21 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Senin 21 Juni 2021   ITB Stikom Bali  

  • BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  03   April  2024 BPR yang belum memenuhi Modal Minimum Rp.6 miliar, diberi waktu oleh OJK sampai Desember 2024     Bali, indonesiaexpose.co.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong BPR (Bank Perkreditan Rakyat) melakukan merger untuk pemenuhan MIM (Modal Inti Minimum) sebesar Enam  Miliar ( Rp.6 M )  hingga akhir Desember 2024 […]

  • Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah

    Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  24  Oktober  2024  Putu Melati Purbaningrat   Anggota DPRD Denpasar  Ini Komitmen Tuntaskan Sampah   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah kota Denpasar belum lama ini resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat memilah sampah organik dan non-organik mulai 1 Oktober 2024. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  20  Agustus  2024 Renungan  Joger

expand_less