Tuesday , July 1 2025
Home / Jawa Barat / Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

Bandung, Senin  26 Oktober  2020

 

Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Enam Tersangka Curanmor

 

JAWA  BARAT, INDEX – Sebanyak enam orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Sat Reskrim Polresta Bandung yang terjadi di Jalan Rancajigang, Kp. Carik, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (22/7/2020). Dimana pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar kendaraan roda dua yang sedang terparkir di salah satu toko sembako.

“Jadi pada waktu itu korban sedang belanja sekira pukul 22.30 Wib, waktu ingin pulang, motor korban sudah tidak ada,” kata Kombes Hendra Kurniawan, didampingi Wakapolresta Bandung dan Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (26/10/2020).

Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara berjalan kaki dari pertigaan Ciwalengke, sekitar 500 Meter pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko dan kemudian mencurinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa kabur sepeda motor tersebut kearah Maruyung, Kecamatan Pacet.

Kemudian sepeda motor hasil pencurian tersebut dijual kepada tersangka H (penadah) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari hari.

Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. Akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka AS, E dan R (pelaku utama pencurian) dan 1 (satu) tersangka sebagai penadah inisial H pada hari Jumat (28/8/2020).

“Dari hasil keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan aksinya dua kali, yaitu di daerah Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Ibun,” imbuh Kapolresta Bandung .

Pada kesempatan itu, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya yakni DH dan YG dengan kasus yang sama di tempat berbeda yakni di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Hari ini kami telah berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka lainnya, salah satunya dibawah umur yang melakukan aksinya di tempat berbeda. Hasil pencuriannya dijual melalui facebook,” terang Kapolresta Bandung.

Lebih jauh dikatakan oleh Kapolresta Bandung, dari beberapa barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan, kami juga hari ini mengembalikan kendaraan milik korban berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis pickup yang diamankan dari tersangka H (penadah),” sambungnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung telah berhasil mengamankan barang bukti 14 kendaraan roda dua berbagai merk, 5 unit roda 4 jenis pick up dan berbagai alat kejahatan kunci T.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara dan pertolongan jahat dengan menguasai, menyimpan, membeli atau menjual dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kaporesta Bandung.

(Tim-78)

1,215

Check Also

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …

Hari Kedua Retreat Kepala Daerah Gelombang II, Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Dibekali Materi Asta Cita, Pemberantasan Korupsi dan Wawasan Kebangsaan.

Jatinangor, Senin  23  Juni  2025 Hari Kedua Retreat Kepala Daerah Gelombang II, Walikota Jaya Negara dan …