Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  November  2020

 

Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

 

Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11/2020).

 

BALI, INDEX  – Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11) dihadiri jajaran Mabes Polri, Perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bea Cukai, Perwakilan OPD Pemkot Denpasar dan unsur terkait lainnya.

Dimusnahkan total 92.625 Ton Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat dengan rincian 2.552 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg Amonium Nitrat eks muatan KM. Hamdan. V berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 717/Pid.Sus/2017/PN. Dps Tanggal 28 September 2017 atas nama terpidana Jaenuddin terkait barang bukti.

Selain itu dilaksanakan juga pemusnahan terhadap 1.153 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg amonium nitrat muatan KM. Alam Indah berasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 83/Pid.B/2016/PN.Amp tanggal 13 Pebruari 2017 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem No. Print -98/P.1.14/Fu.1/02/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 (P-48) dalam perkara An. Udin Bin Laibu (Alm) dkk Jo Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara pada kejaksaan negeri Karangasem.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pemusnahan ini merupakan barang bukti sejak tahun 2017 yang baru sekarang dapat dilakukan pemusnahan dikarenakan sejumlah kendala dan semoga dapat diselesaikan sehari ini sehingga kedepan tidak muncul lagi kekhawatiran terkait barang bukti ini yang merupakan zat kimia berbahaya apabila disalahgunakan.

“Apalagi bercermin dari kejadian di negara Lebanon beberapa waktu lalu dimana zat yang sama disalahgunakan, mengantisipasi dampak berbahaya nya maka bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, kami memusnahkan barang bukti ini dimana berdasarkan regulasi merupakan rampasan negara namun harus dimusnahkan.” tutupnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Listrik Terbukti Aman dan Andal, PLN Siagakan Puluhan Posko Sukseskan Tahapan Pemilu

    Listrik Terbukti Aman dan Andal, PLN Siagakan Puluhan Posko Sukseskan Tahapan Pemilu

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  16  Februari 2024 Listrik Terbukti Aman dan Andal, PLN Siagakan Puluhan Posko Sukseskan Tahapan Pemilu       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) memastikan pasokan kelistrikan pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di seluruh wilayah Bali tetap aman dan andal dengan menyiapkan 75 lokasi posko siaga. Hal ini dilakukan selama masa siaga […]

  • Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat

    Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tabanan,  Minggu  20 Agustus 2023 Gelar rapat internal , DPC PDIP Tabanan minta Suadiana di pecat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tabanan menggelar rapat internal pengurus, Sabtu (19/8/2023). Rapat yang digelar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan, Bali, itu langsung dipimpin Ketua DPC I Komang Gede Sanjaya. Sebanyak 15 […]

  • Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

    Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  10  Mei  2020   Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian   JAWA BARAT,INDEX –  Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Polda Jabar, Minggu (10/5/2020) menggelar Konferensi Pers kasus dugaan perbuatan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian. Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.IK., M.SI., dihadiri Waka Polres […]

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 24 Oktober 2022  

  • Pelepasan Purna Tugas Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Badung

    Pelepasan Purna Tugas Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Badung

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  06  Januari  2026 Pelepasan Purna Tugas Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Badung   Bupati Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Surya Suamba melepas Purna Tugas para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Badung, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (5/1/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua TP. PKK […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  26  November 2023 Renungan  Joger

expand_less