Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2020

 

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Seorang pengusaha bengkel berinisial AS (46) warga Kp. Pamucatan, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB diamankan jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar.

“Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang membuat senjata api (senpi) ilegal,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppo didampingi Kabid Humas Kombes S. Erlangga, kepada awak media Rabu pagi (22/7/2020) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung.

Lebih jauh, dikatakan Pattopo pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Subdit 1 Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Jabar, dipimpin langsung AKBP M. Rivai, melakukan penggeledahan dan penangkapan dikediaman pelaku AS. Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) senjata api siap pakai berikut dengan ratusan butir peluru tajam.

“Tersangka kita amankan berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 4 TJ, 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 5 TJ dan 275 butir peluru berbagai jenis,” ungkapnya.

Masih dikatakan Patoppo, dari keterangan pelaku, dirinya telah merakit senjata api sejak tahun 1998. Dan dalam kurun waktu 22 tahun, la berhasil merakit 2 (dua) pucuk senpi.

“Senpi ilegal ini dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah mencoba mengutak-atik senpi sejak tahun 1998. Namun sampai saat ini baru berhasil dirakitnya 2 (dua) pucuk,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Patoppo, pelaku AS mengaku senpi tersebut dipakainya untuk melakukan perburuan babi di hutan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, hal ini tidak menutup kemungkinan pelaku merakit dan memproduksi senpi ilegal untuk pemesanan pelaku kejahatan lainnya.

“Ini masih pengembangan apakah senpi ini dipesan oleh pelaku kejahatan lainnya. Ini bukan senjata angin, pelurunya juga peluru tajam,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan

    Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20  Maret  2023 Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan   Polresta Bandara Soetta Gelar PrescomTujukan Barang Bukti Para Pelaku Kejahatan Kepada Wartawan, Sabtu, (18/3/2023).(Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) […]

  • Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

    Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  10  Desember  2021   Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat Presiden Joko Widodo (Foto/Ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 26  April  2025 Renungan  Joger    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  03  Mei  2020   Renungan  JOGER  

  • Reshuffle Perdana Adi Arnawa, 163 Pejabat Badung Dimutasi; Meritokrasi Diuji

    Reshuffle Perdana Adi Arnawa, 163 Pejabat Badung Dimutasi; Meritokrasi Diuji

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Badung, Rabu, 11 Februari 2026. Reshuffle Perdana Adi Arnawa, 163 Pejabat Badung Dimutasi; Meritokrasi Diuji     Bali, indonesiaexpose.co.id — Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Rinciannya, 13 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II/b), 72 Pejabat Administrator yang terdiri dari 24 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 06 Oktober 2022 Renungan  JOGER

expand_less