Tuesday , July 1 2025
Home / Berita Utama / Polda Jabar Ringkus Dua Kurir Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Antara Provinsi Sumatera dan Jawa Timur

Polda Jabar Ringkus Dua Kurir Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Antara Provinsi Sumatera dan Jawa Timur

Bandung, Rabu  11  November  2020

 

Polda Jabar Ringkus Dua Kurir Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Antara Provinsi Sumatera dan Jawa Timur

 

JAWA  BARAT, INDEX  -Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu seberat 10,9 kg di Gerbang tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (7/11/2020)

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat diduga adanya sindikat jaringan Narkotika Jenis Sabu antar Provinsi, dari Riau Provinsi Sumatera dan Jawa Timur dengan operasionalnya melintasi wilayah hukum Polda Jabar.

Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada Wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (10/11/2020).

“Usai mengantongi keterangan, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar yang di pimpin Kasubdit II AKBP Heryanto SE, MH melakukan Profilling, Suvelliance dan Undercover selama 1 (satu) bulan, dan dilakukan penyelidikan mulalui dari Pelabuhan Bangkahuni dan ada lagi petugas yang sudah standby di Oelabuhan Merak, Banten.” kata Rudy.

Kemudian, lanjut Rudy. Petugas Ditres Narkoba Polda Jabar langsung melakukan pemantauan pergerakan kendaraan tersebut dengan membuntuti dan mengikuti kendaraan tersebut

“Kami menunggu kendaraan yang membawa barang tersebut memasuki tol, dan kami sempat mengalami kehilangan jejak. Namun ternyata munculkembali di daerah Karawang, dan kami langsung melakukan koordinasi dengan petugas PJR Polda Jabar untuk dilakukan penghadangan,” bebernya.

“Usai dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku AHD dan OM yang diduga akan melakukan distribusi narkotik jenis sabu dari kota Palembang ke daerah Bangkalan Jawa timur,” tandasnya.

Menurut Rudy pelaku mengantarkan barang tersebut menggunakan kendaraan truk warna kuning dengan nomor Polisi W 9812 NV.

“Ketika truk tersebut melewati gerbang tol Cikampek Utama Kab, Karawang Jawa Barat, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan barangbukti jenis sabu10 bungkus palstik alumunium berwarna hijau bertuluiskan Qing shan diduga jenis Sabu seberat 10,9 kg yang di simpan didalam ban serep,” tutur Rudy.

Dikatakan Rudy tersangka sekaligus kurir dalam kasus ini, mereka mendapat upah Rp 50,000.000 perbungkus dan totalnya kedua pelaku untuk pengatanran barang haram itu mendapat bayaran sebesar Rp. 500,000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah)

Lebih lanjut Rudy mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini petugas telah mengamankan sejumlah barangbukti. 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,9 kg, 1 unit kendaraan truk warna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV, satu buah ban Serep dan 4 unit Hand Phone, imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rudy menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 114 yat 2, dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup, paling singat penjara 5 tahun.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar selama tahun 2020, yang diungkap Ditres Narkoba Polda Jabar dan kami akan mengajukan reward atau penghargaan kepada para anggota yang berhasil mengungkap kasus narkotik ini,” pungkasnya.

(A.Hasibuan)

 

682

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Sabtu  28  Juni  2025 Renungan  Joger 125

Renungan  Joger

Bali, Jumat  27   Juni  2025 Renungan  Joger 134