Tuesday , July 1 2025
Home / Berita Utama / Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

Jakarta,  Rabu  23  Desember  2020

 

Kapolri : “Polri Menghargai Keputusan Hakim Atas Vonis Tiga Tersangka Surat Jalan Palsu”

Kapolri Jenderal Idham Azis

JAKARTA,indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara. Sementara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking masing-masing dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

(Tim-78)

462

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   96

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Minggu  29  Juni  2025 97