Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sat Res Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kilogram

Sat Res Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kilogram

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Apr 2021
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Karawang,  Rabu 28 April  2021

 

Sat Res Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kilogram

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar ungkap dan tangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Selasa (27/04/2021).

Diketahui tersangka, KT als Maung (41) laki-laki Indonesia, Suku Sunda, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Alamat Dsn. Pasir Telaga Desa Pasir Telaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar AKP Aji Setiaji, S. Sos menyampaikan bahwa Barang bukti yang diamankan diantaranya 3 (tiga) paket besar yang berlakban coklat, masing- masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Berat Bruto Keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam.

AKP Aji Setiaji menjelaskan TKP / waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari, Kab. Karawang.

Kronologi, bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan narkoba.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang telah ditangkap 1 (satu) orang yaitu Sdr. KT Als MAUNG yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan di rumah, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket besar berlakban coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram dan 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram milik tersangka.

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari Sdr. BSU (DPO).

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar menuturkan bahwa dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  27  Oktober 2023 Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022

    • calendar_month Minggu, 11 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 11 April 2021   Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha Kliwon Wuku Dunggulan. […]

  • Melubernya Sampah di TPS, Dampak Terhambatnya Armada Masuk TPA

    Melubernya Sampah di TPS, Dampak Terhambatnya Armada Masuk TPA

    • calendar_month Kamis, 14 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Februari 2019   Melubernya Sampah di TPS, Dampak Terhambatnya Armada Masuk TPA I Ketut Wisada, Kadis DLHK Kota Denpasar BALI, INDEX – Kondisi sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) bukan karena minimnya jumlah TPS. Namun, semua ini akibat mobilitas armada yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung masih terhambat. […]

  • PT Sriboga Flour Mill – Poltekpar Bali Tandatangani MoU Tingkatkan Mutu

    PT Sriboga Flour Mill – Poltekpar Bali Tandatangani MoU Tingkatkan Mutu

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  27  Oktober  2019   PT Sriboga Flour Mill – Poltekpar Bali Tandatangani MoU Tingkatkan Mutu     Penandatanganan MoU PT Sriboga Flour Mill dengan Poltekpar Bali  (dahulu STP Nusa Dua) bertempat di Hotel Harris Denpasar,Bali, Sabtu (26/10/2019).   BALI,  INDEX  –  PT Sriboga Flour Mill menyelenggarakan demo yang bertajuk Sriboga Bakery & Pastries Fiesta. “Bakery Innovation & […]

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  13  Maret  2023 Bupati Bangli Buka Pesta Siaga Bisa, Pramuka Kwartir Ranting Bangli Tahun 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangkitkan kembali Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Bangli yang sempat terdiam akibat pandemi Covid 19, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Pesta Siaga Bisa, yang ditandai dengan pemukulan kentongan (kulkul) bertempat […]

expand_less