Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
  • visibility 111
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  22  Januari  2021

 

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga di Warungkondang

 

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polres Cianjur meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20).

Akibat pembacokan ini, korban Deri luka di bagian kepala dan tangan berkali-kali di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.IK, M.Krim, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ (18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP. Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

“Motif kejadian tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok,” ucap Kapolres Cianjur.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

    Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jembrana, Rabu 24 November 2021   Staf Ahli Pemkot Denpasar Ikuti Rakorda di Jembrana.Bahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada   Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia .Dewa Made Sudarsana saat […]

  • DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

    DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  Agustus  2025 DPRD Bali Kebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa   Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025) .(foto/index)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung upaya DPRD Bali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa. Setidaknya paling lama […]

  • SMKN 3 Denpasar Implementasikan Sekolah Ramah Lingkungan

    SMKN 3 Denpasar Implementasikan Sekolah Ramah Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  02  Juni  2023 SMKN 3 Denpasar Implementasikan Sekolah Ramah Lingkungan (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Keberadaan sekolah ramah lingkungan amat penting untuk menyikapi masifnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang tak menentu. Seiring berjalannya waktu kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan pun semakin tinggi. Dengan adanya gerakan peduli lingkungan yang dilakukan oleh warga […]

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20 September 2022 Sekda Alit Wiradana Buka Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022     ” Pemerintah Kota Denpasar Wujudkan Kebijakan dan Program Pemerintah Tepat Sasaran” Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar berupaya sukseskan sistem satu data Republik Indonesia, tidak hanya untuk perlindungan sosial, melainkan juga program lainnya yang dibutuhkan masyarakat […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 1 April 2023

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 27 Februari 2021   Peringati Hut Kota Denpasar ke 233 Tahun Jaya Negara : Bangun Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju Dengan Konsep Menyama Braya     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kota Denpasar kini genap memasuki usianya yang ke-233 Tahun pada 27 Februari 2021 ini. Beragam kegiatan telah dilaksanakan serangkaian HUT Ibu Kota […]

expand_less