Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Senin  8  Februari  2021

 

Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, S.IK, Senin (8/2/2021) di Mapolres Bandung menggelar konferensi pers kasus seorang wanita pencuri motor dua rekannya DPO.

 

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –   Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang gadis pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di salah satu warnet di Jalan Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib.

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/2/2021).

Tersangka berinisial DRU seorang wanita yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama IR dan AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan AP menunggu diluar,” ujar Hendra..

Menurut keterangan dari DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku Tsk. DRU saat melakukan aksinya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, tandasnya.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Jembrana, Kamis  24  Maret  2022   Hadiri Ground Breaking PT. Mitra Prodin, Wagub Cok Ace Harapkan Warga Setempat Ikut Ambil Peluang Emas Dalam Peningkatan Sektor Ekonomi \     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati memberikan apresiasi terhadap masuknya investor PT. Mitra Prodin di Desa Penyaringan, Mendoyo-Negara. Setelah terbangun dan […]

  • Desa Kesiman Petilan Gelar Vaksinasi Booster.

    Desa Kesiman Petilan Gelar Vaksinasi Booster.

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14 Maret  2022   Desa Kesiman Petilan Gelar Vaksinasi Booster.       “Ribuan Kota Denpasar  Masyarakat telah di Vaksin.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guna mempercepat masyarakat mendapatkan vaksin booster, Pemerintah Kota Denpasar terus mengencarkan pelaksanaan vaksin dengan cara jemput bola langsung ke banjar-banjar. Demikian disampaikan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan I […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Kamis   22  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Kepala  Kejaksaan   Tinggi   Kalimantan   Barat

    Kepala  Kejaksaan   Tinggi   Kalimantan   Barat

    • calendar_month Sabtu, 25 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kalimantan  Barat, Sabtu 25 Desember 2021   Kepala  Kejaksaan   Tinggi   Kalimantan   Barat  

  • Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA

    Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 28 Maret 2023 Tradisi Tepung Tawar Sambut,Pejabat Baru Danrem 163/WSA   (Foto/ist) Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pejabat Baru Danrem 163/Wira Satya, Kolonel Inf Agus Muchlis Latif, SIP, M.M., mendapatkan penyambutan Tradisi Tepung Tawar, Senin (27/03/2023) bertempat di depan Lobi Makorem 163/Wira Satya. Acara Tradisi Tepung Tawar ini merupakan tradisi satuan yang sudah berlangsung rutin […]

  • Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih

    Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  06  Desember  2019     Tahun 2019, Realisasi KUR di Kota Denpasar Capai Angka Rp. 861 Milyar Lebih     Pelaksanaan Rapat Eavaluasi KUR Kota Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (5/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Memasuki akhir tahun 2019, realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunjukan angka yang memuaskan. Pasalanya, hingga saat ini […]

expand_less