Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pemulihan Pariwisata Pasca Pandemi, Pemkot Denpasar Gelar Virtual Sales Mission

    Dukung Pemulihan Pariwisata Pasca Pandemi, Pemkot Denpasar Gelar Virtual Sales Mission

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21 November 2022   Dukung Pemulihan Pariwisata Pasca Pandemi, Pemkot Denpasar Gelar Virtual Sales Mission   Pelaksanaan Virtual Sales Mission Dinas Pariwisata bersama BPPD Kota Denpasar dengan target pasar luar negeri di Ballrom Hotel Four Star Trans, Denpasar, Senin (21/11/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata bersama BPPD Kota Denpasar […]

  • Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri

    Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa 06  Agustus  2019   Seleksi “Betah, Clean and Clear” Anak Tukang Cuci Mobil, Pedagang Kaki Lima dan Penjual Tahu Keliling Lolos Masuk Jadi Bintara Polri   Jawa Barat,INDEX  –  Sekolah Polisi Negara (SPN) Cisarua Polda Jawa Barat merupakan tempat bagi siapapun untuk mengikuti pembentukan pendidikan Bintara Polri, asal memenuhi persyaratan dan lolos seleksi […]

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  12  April  2022

  • Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

    Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  25  Pebruari  2025 Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI   Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). (Foto/ist) Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU […]

  • Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  21  Maret  2025 Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris I TP PKK Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Badung masa bakti 2021-2025, menghadiri serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah […]

  • Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti

    Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Lombok, Jumat  15  Oktober  2021   Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono Tinjau Persiapan Sirkuit Mandalika di NTB, Kamis (14/10/21)Dok. Humas Polri.   Nusa Tenggara Barat,indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono meninjau Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, Indonesia […]

expand_less