Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  11 Maret  2021

 

Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan dua pemilik kafe yang ada di kawasan Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon. Penertiban itu dilakukan karena dua kafe tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut Sayoga menjelaskan, penertiban itu merupakan pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah di cek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani tidak dibatasi. Sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan, untuk mengantisipasi penularan covid-19 Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran pengunjung.

“Untuk pemilik kafe hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sayoga.

Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menyelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai jam 22.00 wita, di atas pukul 22.00 wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.

Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran Prokes dapat ditekan dan penularan virus covid 19 akan semakin berkurang. Dengan demikian kedepan perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal.

(070)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022

    Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 April 2022   Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022     “Sektor Bisnis memiliki pertumbuhan positif tertinggi jika dibandingkan dengan sektor lainnya yang tumbuh hingga 16,99 persen.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali mencatat peningkatan penjualan tenaga listrik hingga 9,53 […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  04  Juni  2025

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Senin  19  Januari  2026 Renungan JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 03  April  2025 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  25  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Peran Fungsi Electronik Traffic Law Enforcement ‘ETLE’ Terus Diperkuat – Korlantas Polri

    Peran Fungsi Electronik Traffic Law Enforcement ‘ETLE’ Terus Diperkuat – Korlantas Polri

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 20  Februari  2023 Peran Fungsi Electronik Traffic Law Enforcement ‘ETLE’ Terus Diperkuat – Korlantas Polri   (Foto/ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE ini merupakan salah satu […]

expand_less