Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
  • visibility 160
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  29  Maret  2021

 

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ,yang digelar di Gedung DPRD Prov.Bali Renon, Denpasar Senin (29/3/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual.

Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama.

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

” Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya.

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah. Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik.

“Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai. Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” sambungnya.

Menurutnya, agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19. Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan.

“Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,” ucapnya.

Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM mesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh.

“Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan, bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBTF 2025 Ditutup, Transaksi mencapai Rp7,8 triliun

    BBTF 2025 Ditutup, Transaksi mencapai Rp7,8 triliun

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 13 Juni 2025 BBTF 2025 Ditutup, Transaksi mencapai Rp7,8 triliun   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bali Beyond Travel Fair (BBTF) Ke-11 ditutup dengan mencatatkan sejumlah keberhasilan dan kepuasan dari para buyers dan sellers di 45 negara. Ketua panitia penyelenggara I Putu Winastra mengatakan, kontrak bisnis dalam bursa Travex mencapai Rp7,8 triliun di tahun 2025. […]

  • Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali

    Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Juli  2019   Nasib 300 orang siswa belum diterima disekolah : Orangtua mengadu ke DPRD Prov.Bali BALI,  INDEX  – Puluhan orang tua siswa di Bali mengeluhkan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Para orangtua […]

  • Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara

    Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03 Desember 2019   Terganggu  Postingan  Hoax, STIKOM Bali Angkat Bicara (Ki-Ka) Rektor ITB-STIKOM, Dr Dadang Hermawan yang didampingi Ketua Yayasan, Drs Ida Bagus Dharmadiaksa, M.Si., Ak., Pembina Yayasan Prof Dr I Made Bandem, dan Pengawas Yayasan Ir Nyoman Swastika.   BALI, INDEX –  Santernya hoaks di media sosial  yang menerpa Lembaga Pendidikan ITB-STIKOM […]

  • Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai

    Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  02  Oktober  2025 Tahap Awal Proyek Infrastruktur Strategis di Denpasar Resmi Dimulai    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri rapat bersama Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (1/10/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Proyek pengembangan infrastruktur strategis perkotaan di Kota Denpasar secara resmi akan […]

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  17  Oktober  2020

  • Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa 

    Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa 

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 30 Desember  2024 Refleksi Akhir Tahun 2024 Kepemimpinan Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa […]

expand_less