Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Blitar, Rabu 30 Juni 2021

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur

Jawa Timur, IndonesiaExpose.co.id – Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat , bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Senin 28 Juni 2021 menggugat PT.Bank Central Asia Tbk.atas perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur BCA Cabang Kediri, sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 67/Pdt.Plw/2021/Blt merupakan sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan SH. MH dan Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, SH serta  Maimunsyah SH, MH.

Sidang perdana gugatan perlawanan tersebut dihadiri oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat/pelawan, sedangkan Tergugat/Terlawan I Asep Syaiful Hadi dan Tergugat/Terlawan II Mia Sinta Liga diwakili oleh kuasa hukumnya Timotius Aprianto Purnomo, SH.

Tergugat/Terlawan III PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar tidak hadir.

Satria Achyar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan Perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020” menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo,” ungkap Satria kepada indonesiaexpose.co.id , di Blitar-Jatim,kemarin.

Menurutnya, cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi (terlawan/tergugat I).

” Ketidakhadiran terlawan/tergugat lainnya diduga adalah setingan atau rekayasa mengingat saat hari pelaksanaan sidang pertama di Pengadilan Negeri Blitar ada surat dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 Perihal “Pengosongan Eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2021 dan Nomor 03/Pdt.Eks/2021 ditadatangani An. Ketua Pengadilan Negeri Blitar oleh Panitera Samsuri, SH, dikirim via Pos Indonesia (diterima Senin siang tanggal 28 Juni 2021), dalam surat tersebut terlawan/tergugat I diminta hadir di Kantor Desa Maron Srengat Kabupaten Blitar pada Rabu 30 Juni 2021 jam 08.00 WIB,” sambungnya.

Kami selaku kuasa hukum, lanjut Satria memprotes keras tindakan Pengadilan Negeri Blitar melalui Majelis Hakim sidang perdana gugatan perlawan tersebut.

” Pihaknya meminta untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar itu adalah tindakan yang keliru mengingat gugatan sedang berlangsung dan di PN Blitar baru saja terjadi pergantian serta mutasi Ketua dan Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I Blitar sehingga Ketua PN Blitar yang lama tidak berhak menandatangani Surat apapun terkait kasus tersebut, begitupula Pansek yang lama juga telah ada pisah kenal atau jelas SK-nya sudah turun, demikian disampaikan Satria melalui sambungan telepon,” harapnya.

” Kami akan melakukan perlawanan di lapangan jika PN Blitar tetap melakukan eksekusi pengosongan sebagaimana isi surat Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengingat gugatan sedang berlangsung dan telah membayar biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Gugatan perlawanan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum agar ditemukan titk terang dan terlawan/tergugat I dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Bank BCA mengingat terlawan I sebagai debitur Bank BCA melalui Kuasa Hukumnya berupaya menyelesaikan tunggakan kewajibannya, seharusnya pihak Bank BCA dan Terlawan/Tergugat lainnya hadir dalam mediasi sehingga ada titik terang untuk menyelesaian permasalahan tersebut.

(TH008/Caca)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung  WWF ke – 10 Tahun 2024,  PLN Nyatakan Siap Pasok Listrik Andal Tanpa Kedip

    Dukung  WWF ke – 10 Tahun 2024,  PLN Nyatakan Siap Pasok Listrik Andal Tanpa Kedip

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  18   Mei 2024 Dukung  WWF ke – 10 Tahun 2024,  PLN Nyatakan Siap Pasok Listrik Andal Tanpa Kedip General Manager PT PLN (Persero) UID Bali I Wayan Udayana menyampaikan laporan siaga kesiapan kelistrikan WWF ke 10 tahun 2024.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi […]

  • Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.

    Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03  Oktober  2021   Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kegiatan Patroli Dialogis dilaksanakan diwilayah Peguyangan Kangin sekaligus pemantauan PPKM level 3 pada Sabtu (3/10) , malam diinisiasi oleh unsur Linmas, Perbekel, Satgas Desa, Bhabinkantibmas, serta Babinsa yg menyasar sejumlah titik di Desa Peguyangan […]

  • Tirta  Dharma

    Tirta  Dharma

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jawa  Timur , Senin 11 Agustus  2025 Tirta  Dharma  

  • Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah

    Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  05  April  2020   Selamat Jalan Putra Terbaik Korps Adhyaksa  Dr. Arminsyah (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – Ditengah bangsa kita sedang mengalami musibah pandemi Virus Corona 19 , dan sedang gencar gencar nya untuk memerangi wabah Covid 19 tersebut untuk menyelamatkan masyarakat.Kita dikejutkan peristiwa tragis yang menimpa Putra terbaik bangsa, Wakil Jaksa Agung Dr. […]

  • 70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata  

    70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata  

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Medan, Senin 27  September  2021 70 Desa di Sekeliling Danau Toba Terlayani Jaringan 4G XL Axiata   Teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeriksaan terhadap perangkat BTS di daerah wisata Danau Toba, Parapat, Sumatera Utara, sekitar bulan Maret 2021.(foto/ist)   Di kawasan masuk di wilayah tujuh kabupaten tersebut, jaringan 4G XL Axiata telah menjangkau sedikitnya 70 […]

  • Penandatangan MoU Bunda PAUD Kota Denpasar dan Himpsi Bali, Bentuk Kerja Sama Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini

    Penandatangan MoU Bunda PAUD Kota Denpasar dan Himpsi Bali, Bentuk Kerja Sama Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21   Mei  2022.   Penandatangan MoU Bunda PAUD Kota Denpasar dan Himpsi Bali, Bentuk Kerja Sama Terkait Pola Asuh Anak Usia Dini   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya meningkat Pola Asuh Anak pada usia dini Bunda PAUD se-Kota Denpasar bersama Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Bali menjalin sebuah kerja sama. Hal ini tertuang […]

expand_less