Gianyar, Rabu 07 Juli 2021
Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat Covid-19, Petugas Gabungan Laksanakan Penyekatan.
Bali, indonesiaexpose.co.id – Untuk menekan mobilitas masyarakat pada saat PPKM darurat Covid-19 diberlakukan, Petugas gabungan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, terdiri dari Polri, TNI dan Pol PP melakukan penyekatan di Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar Selasa (6/7/2021) pagi.
Kabag Sumda Polres Gianyar selaku Kasatgas IV Ops Amannusa II Kompol I Ketut Suartika Adnyana didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendra Jaya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti berlakunya PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144./BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.
“Pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 07.00 wita telah dilaksanakan kegiatan yustisi kepada para pengguna jalan raya Batubulan tepatnya di halaman parkir Cening Bagus Pusat Oleh-Oleh Khas Bali dan depan Coco Mart Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Kegiatan ini adalah penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Gianyar untuk mencegah penyebaran covid- 19 dengan cara selektif prioritas dimana warga ditanya tujuan perjalanan yang apabila tidak jelas agar diputar balik.
“Petugas juga memeriksa surat atau kartu vaksinasi Covid-19 masyarakat, dimana bila belum divaksinasi walaupun tidak memiliki riwayat penyakit maka diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat,” tandasnya.
(072)