Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  22  Juli  2021

 

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

Sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan Andry Agustiano. Kelima tersangka tersebut berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatar belakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman.

Menurut Arif Rahman, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, serta memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan, dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  11 September 2020.     Cegah Covid-19, Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta Masker  Kampanye  Protokol  Kesehatan     JAKARTA,  INDEX  –  Polda Metro Jaya membagikan lima juta masker di seluruh wilayah hukumnya, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Pembagian masker ini dalam rangka kampanye protokol kesehatan saat Pilkada 2020. Acara itu berlangsung serentak di […]

  • PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Senin 03  November  2025 PDAM Tirta Patria Kota Blitar

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  27  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan

    Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  29  Juli  2019 Jaya Negara Hadiri Upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, A.A. Rai Iswara saat menghadiri upacara Pemelaspasan, Ngingsah dan Mecaru Panca Kelud di Pura Dalem Sakenan Serangan, pada Minggu (28/7) BALI, INDEX – Serangkaian upacara […]

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar,Jumat 25 Juni 2021   Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar Walikota Jaya Negara Sampaikan 3 Usulan Ranperda, DPRD Kota Denpasar Usulkan 1 Ranperda Inisiatif   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Wayan Mariana Wandira saat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  27  November  2024 Renungan  Joger

expand_less