Monday , April 29 2024
Home / Berita Utama / Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

Bandung, Kamis  22  Juli  2021

 

Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih tinggi dari HET.

Sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan Andry Agustiano. Kelima tersangka tersebut berinisial ESF, MH, IC, SM dan NH.

Mereka ditangkap berdasarkan 5 laporan polisi (LP) berbeda. Penangkapan kelimanya dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu di daerah Padalarang, Kota Bandung dan Kota Bogor.

“Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/7/2021).

Obat-obatan Covid-19 yang ditimbun dan dijual kembali lebih mahal di antaranya Avigan 200 mg, Favikal 200 mg hingga Oseltamivir 75 mg. Jenis-jenis obat itu disita polisi dengan rincian 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 box berisi 70 tablet Oseltamivir, 1 box Avigan dan 5 box Avigan.

“Disparitas harga jualnya sangat tinggi. Contohnya Avigan, itu biasa Rp 2,6 juta dijual hingga Rp 10 juta,” tutur Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan, berbagai modus operandi dilakukan oleh para pelaku dari mulai menggunakan modus berlatar belakang apoteker, resep palsu hingga penjualan online.

“Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman.

Menurut Arif Rahman, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.

“Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan, serta memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.

“Tentunya tersangka ini melihat perkembangan, dimana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

(078)

564

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Jumat  26  April  2024 Renungan  Joger   89

Indonesia Expose.co.id

Jakarta, Kamis  25  April  2024 95