Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 13 September 2022 Siapkan 6000 Lowongan Kerja, Dalam dan Luar Negeri. Pemkot Denpasar Gelar Job Fair.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Job Fair Denpasar 2022 yang akan diselenggarakan 20-21 September mendatang di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA) Lumintang, Kota Denpasar, menyediakan 6000 lowongan pekerjaan yang diikuti oleh 30 perusahaan dalam dan luar negeri dari […]

  • Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024

    Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BREBES, Sabtu  31 Agustus 2024 Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Raih Perpamsi Award 2024     Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baribis Brebes meraih dua penghargaan dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Kedua predikat yang disematkan kepada Tirta Baribis adalah Best Performance Water Company for Cluster Small […]

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Oktober  2020   KPK RI Serahkan Sertifikat Aset Kepada Pemkot Denpasar   Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara saat menerima sertifikat aset Pemkot Denpasar dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertipikat PT. PLN (Persero) & Pemda Di Provinsi Bali di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (22/10/2020)   BALI, INDEX  […]

  • Pemkab Tabanan Kembali Torehkan Prestasi dalam Upaya Mewujudkan Good Governance

    Pemkab Tabanan Kembali Torehkan Prestasi dalam Upaya Mewujudkan Good Governance

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tabanan,  Jumat  02  Agustus  2024 Pemkab Tabanan Kembali Torehkan Prestasi dalam Upaya Mewujudkan Good Governance   Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Tabanan, Drs. I […]

    • calendar_month Sabtu, 5 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 05 November 2022  

  • Kota Denpasar Terima Kunjungan dari Bangladesh, Belajar Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur

    Kota Denpasar Terima Kunjungan dari Bangladesh, Belajar Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  11  Oktober  2019     Kota Denpasar Terima Kunjungan dari Bangladesh, Belajar Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur   Delegasi Local Government Division Ministry of Local Goverment Rural Government and Cooperatives Bangladesh saat berkunjung ke Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (10/10/2019).   BALI,  INDEX  –  Kota Denpasar kembali mendapat kunjungan Internasional, kali ini hadir sahabat dari […]

expand_less