Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.

    Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  14  Desember 2022 Denpasar Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Terinformatif se Bali.Digitalisasi Permudah Akses Informasi Bagi Warga.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewasa ini data dan informasi menjadi hal yang strategis dan penting bagi banyak kalangan. Salah satunya termasuk informasi yang wajib disiapkan instansi pemerintah bagi warganya. “Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang […]

  • Rai Mantra Dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan

    Rai Mantra Dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  17  Pebruari  2020   Rai Mantra Dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota, IGN Jaya Negara   BALI,  INDEX  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), yang jatuh setiap Budha Kliwon Wuku Dunggulan tahun ini […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  09  November  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Maret 2023 Tradisi Omed-ometan, Saling Dekap antara Laki-laki dan Perempuan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Pasca hari Nyepi yang dikenal dengan Ngembak Geni, Kota Denpasar diramaikan gelaran bertajuk ‘Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOF) Tahun 2023’ di Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Kamis (23/3/2023). Omed-omedan adalah tradisi ciuman massal yang digelar para remaja di […]

  • Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar

    Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  April  2021   Penertiban Prokes PPKM, Tim Yustisi Lagi Jaring 4 Pelanggar     Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis, (15/14). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam […]

  • Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM) 

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 21 Februari 2024 Jaga Stabilitas  Inflasi, Pemkot Denpasar dan BI Bali  Gelar  High Level Meeting (HLM)       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/02/2024). Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana ini dilaksanakan […]

expand_less