Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
  • visibility 122
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Depok ,Sabtu 13  November  2021

BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

Kepala BKD Kota Depok , Nina Suzana. / foto/Dok. Diskominfo.

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).

“Ada enam WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana  melalui siaran tertulisnya di Depok, Sabtu  (13/11/2021).

Dikatakannya keenam WP tersebut yaitu veteran dengan pengurangan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pengurangan diberikan sebesar 40 persen. Kemudian, pensiunan Pegawai BUMN pengurangan sebesar 20 persen, serta lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

“Khususnya untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha. Selanjutnya, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dengan pengurangan sebesar 40 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Nina, pengurangan juga diberikan kepada masyarakat prasejahtera sebesar 40 persen. Adapun syarat yang ditentukan yaitu luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD.

Sedangkan untuk WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan sebesar 30 persen. Sedangkan yang menjalankan fungsi sosial/ kesehatan/ pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” imbuhnya.

Sementara untuk lahan pertanian maupun lahan hijau yang ditetapkan Pemkot Depok, bisa melampirkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat diperoleh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

Selanjutnya, untuk WP badan, seperti yang mengalami kesulitan likuiditas, dapat melampirkan laporan keuangan tahun lalu dan tahun berjalan. Sedangkan, mereka yang menjalankan fungsi sosial, kesehatan dan pendidikan, salah satu syaratnya wajib melakukan kerja sama dengan Pemkot Depok.

“Kemudian, untuk sekolah (pendidikan) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) serta menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Untuk sosial misalnya objek pajak terkena bencana alam maupun non alam, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat,” tutupnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274. (JD 08/ED 01/EUD02)

(Hartono / 018)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakorlantas Pimpin Sertijab Dirgakkum dan Dirregident

    Kakorlantas Pimpin Sertijab Dirgakkum dan Dirregident

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  18  November 2021   Kakorlantas Pimpin Sertijab Dirgakkum dan Dirregident Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jajaran Pejabat Utama Korlantas Polri   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) jajaran pejabat utama Korlantas Polri. Mereka yang melakukan Sertijab yakni Direktur Penegak Hukum […]

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 8  Juni  2021   ITB Stikom  Bali

  • Siswa SD Kirim Surat ke Mendikbud  XL Axiata Berikan Paket Data Sampai Lulus SMA

    Siswa SD Kirim Surat ke Mendikbud XL Axiata Berikan Paket Data Sampai Lulus SMA

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Pamekasan, Selasa 02 Juni  2020   Siswa SD Kirim Surat ke Mendikbud XL Axiata Berikan Paket Data Sampai Lulus SMA Kepala Sekolah SDN Pademawu Barat I Pamekasan, Abdul Muheth (kiri) dan Alfiatus Sholehah, siswa pemenang Juara III lomba menulis surat untuk Mendikbud mendapatkan penjelasan mengenai program donasi XL Axiata di Pamekasan, Selasa (2/6/2020).    “XL […]

  • PJ. Sekda Made Toya Buka Program Padat Karya Tunai.

    PJ. Sekda Made Toya Buka Program Padat Karya Tunai.

    • calendar_month Jumat, 7 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 7 Mei 2021 PJ. Sekda Made Toya Buka Program Padat Karya Tunai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya hadiri pembukaan kegiatan Padat Karya Tunai atau Cash For Work (CFW) Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Denpasar, pada Jumat (7/5/2021) di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara Kegiatan itu sendiri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  September  2023 Renungan  Joger

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  21  Oktober  2025    

expand_less