Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin 14  Pebruari 2022

 

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.
Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan ?
– Setuju : 73,4%
– Sangat setuju : 9,6%
– Tidak setuju : 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu : 2,5%
2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara) ?
– Setuju : 65,9%
– Sangat setuju : 4,8%%
– Tidak setuju : 27,9%
– Sangat tidak setuju : 0,8%
– Tidak tahu : 0,6%
3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?
– Setuju : 44,6%
– Sangat setuju : 1,3%
– Tidak setuju : 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu : 1,4%
4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan ?
– 76,3% : Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4% : Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu
5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?
– Yakin : 50,5%
– Sangat yakin : 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin : 1,2%
– Tidak tahu : 1,5%
6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) ?
– 42,0% : Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7% : Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4% : Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0% : Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9% : Tidak tahu.

(078).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Park23 Kuta-Bali Launching Iwak Arumery : Minuman keras herbal dari bahan pertanian dan kebun lokal

    Park23 Kuta-Bali Launching Iwak Arumery : Minuman keras herbal dari bahan pertanian dan kebun lokal

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Kuta, Kamis 02 Juni 2022   Park23 Kuta-Bali Launching Iwak Arumery : Minuman keras herbal dari bahan pertanian dan kebun lokal   Launching ” Iwak Arumery’  gandeng DOUBLE SIP BAR – PARK23 bertempat di Kamis (02/06/2022).     ” Dengan bahan-bahan lokal yang bersumber dari pertanian dan kebun lokal, Iwak Arumery yang merupakan minuman keras khusus yang […]

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Desember  2021   “Kick Off” Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Wali Kota Denpasar  Jaya Negara Targetkan Tuntas Secepatnya     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun untuk meminimalisir penularan Covid-19. “Kick Off” vaksinasi Covid-19 untuk anak ditinjau langsung Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara berlokasi […]

  • Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah

    Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  15  Maret  2020   Terhitung 16-31 Maret 2020 Pemkot Denpasar, Putuskan Semua  Siswa di Rumah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan.   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raha memutuskan untuk melaksanakan pebelajaran di rumah bagi satuan pendidikan dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP/MTs. […]

  • Kakorlantas Tinjau Ruas Tol Jakarta-Semarang Jelang Operasi Ketupat 2023

    Kakorlantas Tinjau Ruas Tol Jakarta-Semarang Jelang Operasi Ketupat 2023

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  26  Februari  2023 Kakorlantas Tinjau Ruas Tol Jakarta-Semarang Jelang Operasi Ketupat 2023     Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi Tinjau Ruas Tol Jakarta – Semarang Jelang Operasi Ketupat 2023 (foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan survei jalur mudik Tol Jakarta-Semarang, Jawa Tengah jelang kesiapan Operasi Ketupat 2023 Korlantas […]

  • Bali Airport – I Gusti Ngurah Rai Semarakkan Ubud Food Festival 2019

    Bali Airport – I Gusti Ngurah Rai Semarakkan Ubud Food Festival 2019

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Mangupura, Minggu  28  April  2019   Bali Airport – I Gusti Ngurah Rai Semarakkan Ubud Food Festival 2019 BALI, INDEX  – Bandar Udara Internasional selaku salah satu gerbang masuk utama menuju Bali bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, tidak henti-hentinya berupaya memberikan layanan prima. Tidak hanya layanan di dalam bandar udara, Manajemen PT Angkasa Pura […]

  • Bupati Sanjaya Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali

    Bupati Sanjaya Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tabanan , Senin  30  Januari 2023 Bupati Sanjaya Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menerima Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terkait kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan entitas […]

expand_less