Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 16  Februari 2022

 

Walikota Jaya Negara Buka Talkshow “Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju” Serangkaian HUT 234 Tahun Kota Denpasar

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2/2022).

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka secara resmi Talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, Rabu (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Hut Kota Denpasar ke-234 ini guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Hadir pula Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat, Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari Pimpinan OPD, guru guru hingga Kepala Sekolah. Talkshow ini mengundang dua orang narasumber yakni Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon dan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Dimana hal tersebut dapat berupa komisi, discount, atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.

“ASN sebaga garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas (spi) tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.

Namun demikian, kata Jaya Negara masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas. Seperti halnya sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang kongkret, untuk itu Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI, selain penyusunan regulasi kami juga membentuk unit saber pungli Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara

Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.

Sementara, Pemeriksa Gratifikasi Dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan Dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon mengatakan, Gratifikasi diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dimana, berdasarkan survey partisipasi publik Tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah Gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor Gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari Korupsi, dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” jelasnya

Pihaknya menekankan, tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan. Sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki.

“Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekedar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya,” tandasnya.

(Adv).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03 Maret  2026  PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar  

  • Ridwan Kamil Luncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Melalui Aplikasi Sapawarga

    Ridwan Kamil Luncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Melalui Aplikasi Sapawarga

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Kota  Depok, Sabtu  09   April 2022   Ridwan Kamil Luncurkan Program Pemesanan Minyak Goreng Melalui Aplikasi Sapawarga   Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meluncurkan program pemesanan minyak goreng bersubsidi melalui Aplikasi Sapawarga, di Kota Depok, Jumat (8/4/2022).(Foto/ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meluncurkan program pemesanan minyak goreng bersubsidi melalui Aplikasi Sapawarga, […]

  • Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua

    Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kediri, Senin  10  April  2023 Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua   Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id –  Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri kembali mengirimkan surat somasi yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  11  Agustus 2019   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Untuk Edukasi Layanan Kesehatan Reproduksi dan Jiwa Bagi Kaum Ibu

    Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Untuk Edukasi Layanan Kesehatan Reproduksi dan Jiwa Bagi Kaum Ibu

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  16  Desember 2025 Pemkot Denpasar Gelar Talk Show Untuk Edukasi Layanan Kesehatan Reproduksi dan Jiwa Bagi Kaum Ibu     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) berkolaborasi dengan Forum Konsultasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( FK Puspa) […]

  • Polres Cimahi Gencar Laksanakan Program 3M dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat

    Polres Cimahi Gencar Laksanakan Program 3M dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Cimahi, Minggu  30  Agustus  2020   Polres Cimahi Gencar Laksanakan Program 3M dan Bagikan Masker Kepada Masyarakat   JAWA  BARAT, INDEX  – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.IK melaksanakan pembagian Masker, bertempat di Asrama Polisi Polres Cimahi Polda Jabar dan Gg. Paniisan, Kp. Tangkil Kel. Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah Kota, […]

expand_less