Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  29  Juli  2022

 

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.(117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bangli Tandatangani Dan Serahkan NPHD Bantuan Kepada 22 Subak di Empat Kelurahan Se- Kecamatan bangli

    Bupati Bangli Tandatangani Dan Serahkan NPHD Bantuan Kepada 22 Subak di Empat Kelurahan Se- Kecamatan bangli

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 02 November 2022 Bupati Bangli Tandatangani Dan Serahkan NPHD Bantuan Kepada 22 Subak di Empat Kelurahan Se- Kecamatan bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Kabid Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli I Made Widana, menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bantuan […]

  • Kapolres  JakBar  Kombes Pol Audie S Latuheru , Pimpin Sertjab Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah

    Kapolres  JakBar  Kombes Pol Audie S Latuheru , Pimpin Sertjab Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  22  Pebruari  2020   Kapolres  JakBar  Kombes Pol Audie S Latuheru , Pimpin Sertjab Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah (foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  – Kapolres  Metrojaya Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru  memimpin serah terima jabatan ( Sertijab ) Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah , bertempat di Mapolres Metro Jakarta Barat , Kamis […]

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  06  Desember 2022 Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 99  Orang   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kasus sembuh Covid-19 di Provinsi Bali terus bertambah. Berdasarkan data resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali melalui Humas Pemprov Bali di pada, Selasa  06  Desember 2022  diketahui kasus meninggal dunia bertambah 1 orang. Kondisi ini dibarengi dengan penambahan kasus sembuh […]

  • Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar

    Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 September 2022   Pemkot Denpasar Terima BKN Award untuk Kategori Pemerintah Kota Tipe Besar   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota (Pemkoht) Denpasar meraih BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Kota tipe Besar. Penghargaan tersebut diberikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), BKN Suharmen yang diterima […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  Oktober  2021   Renungan  JOGER      

  • Brigjen Pol Jawari Ditunjuk Plt Asisten SDM Kapolri

    Brigjen Pol Jawari Ditunjuk Plt Asisten SDM Kapolri

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Brigjen Pol Jawari Ditunjuk Plt Asisten SDM Kapolri   Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan   Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Mutasi itu diketahui dari Surat Perintah Nomor : Sprin/520/VI/KEP./2021 dalam rangka penunjukan pelaksana […]

expand_less